Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Panwaslu DKI Dapat 54 Pengaduan

Jumat, 13 Juli 2012, 20:37 WIB
Komentar : 0
Republika/Agung Supri
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 54 pengaduan diterima Panwaslu terkait pelanggaran saat pemungutan suara Pilkada DKI yang berlangsung pada 11 Juli.

Pengaduan disampaikan oleh masyarakat dan petugas kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta melalui pesan singkat atau SMS, surat elektronik (email) dan melalui telepon, kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah kepada wartawan, Jumat (13/7).

Sebagian besar pengaduan yang dilaporkan seputar persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) seperti tidak terdaftar sehingga tidak bisa mencoblos.

Misalnya, warga Setiabudi bernama Christina Irma yang tidak diinformasikan oleh ketua RT setempat soal pilkada DKI.

Cristina yang mencoba bertanya ke ketua RT justru mendapat jawaban yang tidak enak.

Selain itu, sebagian dokter di RSCM yang ber-KTP Jakarta tidak dapat menggunakan hak pilih disebabkan bertugas dari pagi hingga sore dan malam dan tidak dapat memilih menggunakan kartu dan undangan di TPS RSCM.

"Bahkan dilaporkan M Khadafi, anak berusia 15 tahun ikut mencoblos di TPS 059 Tanah Merah, Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuri pengaduan yang disampaikan masyarakat. "Panwaslu DKI juga berencana membuka posko pengaduan masyarakat agar yang tidak terdaftar tetapi memiliki KTP DKI, dapat ditampung dan diserahkan ke KPU," ujarnya.

Pembukaan posko pengaduan diharapkan agar warga DKI dapat memberikan hak suara pada pemungutan suara pilkada DKI putaran kedua pada 20 September mendatang.

Menurut Ramdansyah, pihaknya juga telah menindaklanjuti laporan terkait hak di bawah umur yang ikut mencoblos pada pemungutan suara 11 Juli.

"Tindakan bagi anak di bawah umur yang mencoblos sudah diserahkan ke PPK dan Panwascam Koja," tuturnya.

Ia menambahkan. Panwaslu dan PPK juga akan berkonsultasi dengan saksi tim kampanye di TPS serta menganulir suara anak berusia 15 tahun tersebut.

Redaktur : Yudha Manggala P Putra
Sumber : Antara
656 reads
Rasulullah SAW melarang membunuh hewan dengan mengurungnya dan membiarkannya mati karena lapar dan haus.((HR. Muslim))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda