Senin 09 Jul 2012 12:07 WIB

Baju Khas Calon Boleh Digunakan di TPS

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hafidz Muftisany
Peserta Pemilu Kepada Daerah DKI Jakarta 2012-2017
Foto: Antara
Peserta Pemilu Kepada Daerah DKI Jakarta 2012-2017

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah masa kampanye dan memasuki masa tenang hingga waktu pemilihan, berbagai atribut calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta wajib dilepas.

Namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memastikan bahwa baju khas pasangan calon tidak termasuk dalam atribut kampanye dan masih boleh dipakai hingga pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Ketua KPUD DKI Jakarta Pokja Sosialisasi, Pemungutan dan Perhitungan Suara, Sumarno, ketika di temui di kantor KPUD DKI Jakarta, Senin (9/7) mengatakan, atribut kampanye memuat nama, nomor dan foto pasangan calon. Sedangkan baju khas pasangan calon tidak termasuk dalam atribut.

"KPU memutuskan bahwa baju-baju itu bukan bagian dari atribut kampanye. Sehingga boleh dikenakan pada waktu menjadi saksi di TPS," ungkap Sumarno di kantornya, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat.

Lanjut ia memaparkan, dalam ketentuan KPU, saksi di TPS itu kan tidak boleh mengenakan atribut kampanye, yang memuat nama, nomor dan foto pasangan calon. Sedangkan, terang dia, baju khas pasangan calon tidak ada yang melanggar aturan atribut.

Beberapa pasangan calon memiliki baju khas pasangan calon. Diantara baju khas pasangan nomor 3 Jokowi-Basuki, dengan baju khas kotak-kotak, baju khas pasangan nomor 4 Hidayat-Didik, dengan baju khas batik oranye dan baju khas pasangan nomor 6 Alex-Nono dengan baju khas kemeja putih polos.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement