Jumat 22 Jun 2012 18:00 WIB

Eits..Kampanye tak Boleh Pakai Angkutan Umum

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hafidz Muftisany
Bus Kopaja
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Bus Kopaja

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Jelang kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI 2012, Pemprov DKI Jakarta melarang kendaraan umum bertrayek atau angkutan kota (angkot) digunakan untuk berkampanye. Jika ada angkutan umum digunakan untuk kampanye, maka izin trayeknya akan dibekukan.

Demikian kata Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (22/6). ''Untuk angkutan umum yang sifatnya bertrayek, itu sama sekali tidak boleh keluar dari jalurnya terlebih lagi bila digunakan untuk berkampanye karena mereka dapat terkena pasal yang akhirnya mereka bisa dikenai hukuman yaitu pembekuan izin trayek,'' ujar Udar.

Jadi, lanjut Udar, bila ada publik atau suatu perkumpulan atau kampanye janganlah menyewa kendaraan umum yang bertrayek. ''Kalau ingin menyewa angkutan umum, ada bus pariwisata, jadi, silakan saja menggunakan bus pariwisata, tapi tentunya tidak boleh diperlakukan semena-mena, seperti berada di atas atap atau dashboardnya,'' jelasnya.

Udar pun menyarankan agar kampanye sebaiknya dalam bentuk dialog, bukan kampanye iring-iringan kendaraan. ''Itu merupakan suatu hal yang menolong pemprov DKI sendiri atau Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas,'' pintanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement