Senin 18 Jun 2012 18:05 WIB

Empat Pasang Cagub-Cawagub Polisikan Ketua KPUD dan Kadis Dukcapil DKI Jakarta

Rep: asep wijaya/ Red: Taufik Rachman
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub DKI Jakarta
Foto: Antara
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua KPUD Provinsi Jakarta dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (18/6).

Keduanya dianggap melakukan pemalsuan dokumen dan data kependudukan masyarakat DKI Jakarta oleh empat pengacara tim sukses (timses) pasangan cagub - cawagub.

Kuasa Hukum Timses Jokowi - Ahok, Sirra Prayuna, menjelaskan, empat kuasa hukum yang melapor ke SPKT Polda Metro Jaya mewakili pasangan Alex-Nono, Jokowi-Ahok, Hidayat-Didik, dan Hendarji-Ahmad Reza. Keempatnya, ucap dia, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan data kependudukan dengan ancaman Pasal 263 KUHP Jo Pasal 94 UU No 23 tahun 2006.

"Nomor laporannya adalah TBL/2078/IV/2012/PMJ/Ditreskrimsus," ungkap Sirra di Mapolda Metro Jaya. Menurut Sirra, dalam Daftar Pemilih Tetap yang telah dikeluarkan, ada dugaan manipulasi di dalamnya. Misalnya, ucap dia, manipulasi dengan modus seperti NIK Ganda, NIK kosong dan lain sebagainya.

Sedangkan, terkait Kepala Dinas Dukcapil dan Ketua KPUD yang menjadi terlapor, Sirra menyatakan, alasannya karena data awal kependudukan dibuat oleh Dukcapil. Dari sana, tutur dia, baru diserahkan ke KPUD Provinsi Jakarta yang hasilnya ternyata relatif banyak yang manipulatif.

"Bayangkan saja hampir 400 ribu orang yang fiktif. Inilah bentuk perjuangan kami dengan membuat laporan ke polisi," ungkap Sirra kepada sejumlah wartawan.

Dalam laporan itu, kuasa hukum yang turut serta antara lain R BJ Bangkit kuasa hukum dari Alex - Nono, Sirra Prayuna kuasa hukum dari Jokowi - Ahok, Agus Otto kuasa hukum dari Hidayat - Didik, dan Mustafa kuasa hukum dari Hendarji - Ahmad Reza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement