Rabu 12 Sep 2012 21:51 WIB

Panwaslu DKI: Iklan APPSI Pelanggaran Pilkada

Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah
Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta memutuskan iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) sebagai pelanggaran terhadap peraturan pemilihan kepala daerah setempat.

"Sesuai keputusan pada rapat pleno, Panwaslu memutuskan telah terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai pasal 116 ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal tiga bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1 juta" kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di kantor Panwaslu, Jakarta, Rabu (12/9).

Menurut Ramdansyah, iklan APPSI memuat unsur kampanye di luar jadwal karena dilakukan oleh tim kampanye, menyampaikan visi misi pasangan calon. "Di samping itu, iklan tersebut juga mengandung unsur mengajak orang untuk memilih, serta adanya penggunaan atribut kampanye," kata Ramdansyah.

Ramdansyah menuturkan Prabowo Subianto tercatat sebagai tim kampanye pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sementara di dalam video iklan yang ditayangkan pada 27 Agustus 2012 tersebut, Prabowo ditulis sebagai Ketua Umum APPSI.

Ramdansyah mengungkapkan sudah ada tawaran mediasi dari pihak Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) untuk meminta Prabowo Subianto meminta maaf terkait iklan tersebut.

"Namun, sampai hari ini APPSI tidak memenuhi itikad dari tim Foke-Nara. Kalau secara verbal, dari tim Foke-Nara tidak ada permohonan maaf, mereka akan melaporkan ke polisi," ujar Ramdansyah.

Ramdansyah menambahkan kasus tersebut selanjutnya masuk ke ranah tindak pidana Pemilukada DKI Jakarta karena semua unsur pelanggaran kampanye terpenuhi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement