Ahad 17 Jun 2012 18:45 WIB

Jokowi Belum Berikan Izin Cuti ke Panwaslu DKI

Rep: umi laialtul/ Red: Djibril Muhammad
Jokowi
Foto: Agung Fatma Putra/Republika
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jelang kampanye yang tinggal beberapa hari lagi, calon gubernur mulai mempersiapkan diri termasuk cagub DKI yang juga kepala daerah mulai meminta izin cuti. Calon Gubernur DKI Jakarta yang masih menjabat sebagai kepala daerah hanya boleh melakukan kampanye jika mereka telah mengambil cuti.

Dari keenam cagub DKI tersebut ada tiga yang wajib mengajukan cuti. Yakni Fauzi Bowo calon gubernur yang masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, Alex Noerdin masih menjabat sebagai Gubernur Sumatra Selatan dan Joko Widodo yang menjabat sebagai Walikota Solo.

"Foke dan Alex Noerdin sudah menyampaikan izin cuti kampanye kepada Panwaslu. Kami masih menunngu surat izin cuti Jokowi," ujar Ramdansyah pada Ahad (17/6).

Sementara itu, Menurut Jufri, anggota panwaslu DKI Jakarta, Foke mengambil cuti selama empat hari, yaitu pada 24 Juni, 30 Juni, 3 Juli, dan 6 Juli. Alex Noerdin mengambil cuti selama dua minggu mulai dari 24 Juni sampai 7 Juli 2012. "Untuk batas akhir laporan kepada Panwaslu sampai 23 Juni 2012," ujar Jufri.

"Jika mereka tidak mengambil cuti, ini akan rawan kejadian pemanfaatan fasilitas dan atribut negara. Hal ini juga sudah tercantum pada UU Nomor 32 tahun 2004," ujar Jufri.

Jufri berharap, surat izin cuti bisa segera dilaporkan ke Panwaslu mengingat waktu kampanye yang tinggal beberapa hari lagi. "Bila tidak izin cuti, Jokowi tidak diizinkan untuk melakukan kampanye karena masih terikat dengan jabatannya sebagai pejabat negara," ujar Jufri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement