Senin 28 May 2012 23:44 WIB

KPUD Putuskan Penetapan DPT 2 Juni

Rep: Amri Amrullah/ Red: Djibril Muhammad
Pemilukada DKI Jakarta
Pemilukada DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akhirnya mengumumkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari yang sebelumnya Sabtu, 26 Mei menjadi Sabtu, 2 Juni mendatang. Ketua KPUD DKI Jakarta, Dahlia Umar memastikan penetapan DPT ini menjadi 2 Juni mendatang dalam konfrensi Persnya di gedung KPUD DKI Jakarta, Senin (28/5).

Menurut Dahlia penentuan tanggal penetapan DPT ini sudah sesuai dengan Keputusan KPU Pusat nomor 22/2012 tentang perubahan keputusan KPUD mengenai penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta.

"Pada 31 Mei mendatang kita mengundang pasangan calon dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk memperoleh masukan terakhir terhadap DPT sebelum akhirnya ditetapkan pada 2 Juni mendatang," ungkap Dahlia kepada wartawan.

KPUD, jelas Dahlia, sudah melakukan berbagai langkah untuk memverifikasi dan menyisir ulang semua daftar pemilih yang dinilai bermasalah. Salah satunya dengan menerbitkan iklan untuk perbaikan DPT di berbagai media. Menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait DPT di gedung KPUD, hingga terakhir sampai Rabu 30 Mei.

Termasuk, jelas Dahlia, memerintahkan KPU kabupaten dan kota untuk melakukan penelusuran masukan DPT bermasalah atau yang belum terdaftar. Selain itu, berkoordinasi dengan tim dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kelurahan dan termasuk dari Panitia Pengawas.

"Kami meminta hasil penyisiran tersebut paling lambat Senin (28/5) malam ini," ujar Dahlia.

Untuk penyisiran terakhir ini, menurut anggota KPUD DKI Jakarta Pokja Pendataan Pemilih, Aminullah apabila ternyata masih ditemui warga yang belum terdaftar atau pemilih bermasalah. "Maka KPUD meminta perbaikan langsung dilakukan di KPUD Provinsi," ujar Aminullah.

Lanjut Amin mengatakan, kemudian apabila ada masukan DPT bermasalah atau warga yang belum terdaftar maka KPUD menggunakan perbaikan menggunakan Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDAP). Dengan SIDAP ini, jelas Amin, maka penelusuran adanya pemilih bermasalah atau yang belum terdaftar di KPUD akan segera terlihat.

SIPAD ini, jelas Amin, akan mengecek pemilih dengan memasukkan empat indikator identitas yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir. Apabila pemilih membawa KTP Jakarta dan belum terdaftar, maka menurut Amin, akan dimasukkan. Namun apabila terdata ganda akan kita cek orangnya sama atau berbeda.

"Kalau sama salah satu akan kita coret dan hanya satu yang kita keluarkan kartu pemilih," kata Amin.

Selain itu, Amin juga memastikan apabila setelah penetapan DPT pada 2 Juni mendatang masih ditemukan kasus pemilih belum terdaftar dan bermasalah. Maka, jelas dia, KPUD tidak akan mendaftar warga tersebut dan mengubah DPT itu.

Untuk warga yang mengaku belum terdaftar namun memang benar warga Jakarta, maka KPUD akan menanda identitas mereka, bahwa ia memiliki suara. Penandaan itu, menurut Amin, diperlukan untuk memastikan bahwa suaranya tidak digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement