Sabtu 12 May 2012 22:23 WIB

KPU DKI Gelar Penarikan Nomor Urut Cagub

Pejalan kaki melintas di baliho sosialisasi Pilgub DKI yang dipasang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Pejalan kaki melintas di baliho sosialisasi Pilgub DKI yang dipasang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang lolos verifikasi melakukan penarikan undian nomor urut yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di ruang Grande Ballroom, Hotel Sultan, Sabtu (12/5) malam.

Penarikan undian nomor urut calon menarik perhatian tidak hanya dari para pendukung enam pasang calon tersebut, tetapi juga dari masyarakat. Penarikan nomor undian dipandu oleh dua anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, yaitu Jamaluddin F Hasyim dan Aminullah.

Hasilnya, perolehan nomor undian sesuai nomor giliran, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mendapat urutan pertama, Faisal Basri-Biem Benyamin mendapat giliran nomor urut 5, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama nomor urut 3, Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria nomor urut 2, Hidayat Nurwahid-Didik J. Rachbini nomor urut 4, dan Alex Noerdin-Nono Sampono nomor urut 6.

Yang paling unik dari penetapan nomor urut, pasangan Foke-Nara dan Jokowi-Ahok, dan Alex Noerdin-Nono Sampono. Ketiga pasangan ini mendapat nomor giliran dan urutan yang sama. Foke-Nara mendapat nomor giliran dan urutan pertama.

Begitu pula, Jokowi-Ahok mendapat nomor giliran dan urutan ketiga, sedangkan Alex Noerdin-Nono Sampono mendapat nomor giliran dan urutan keenam. Usai pengambilan nomor urut, keenam pasangan calon maju ke podium mempertunjukkan nomor urut yang diperoleh kepada para pendukung, tamu, dan undangan yang hadir dalam rapat pleno penetapan nomor urut KPU DKI.

Selanjutnya, penandatangan surat hasil penetapan nomor urut dari masing-masing ketua tim sukses dari keenam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi DKI Jamaluddin mengatakan, setelah pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, tahapan berikutnya penarikan nomor urut sekaligus nama resmi dan foto resmi yang akan digunakan dalam semua media sosialisasi KPU Provinsi DKI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement