Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Hidayat Nilai UMP di Jakarta Belum Tepat Sasaran

Senin, 30 April 2012, 13:44 WIB
Komentar : 0
Agung Supriyanto/Republika
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nurwahid memandang, penerapan upah minimum provinsi Jakarta belum tepat sasaran. Meskipun, UMR Jakarta sudah mencapai Rp 1.529.190 atau meningkat 18,5 persen dari tahun sebelumnya.

Sesuai peraturan, lanjutnya, UMP hanya berlaku untuk pekerja lajang, belum menikah dan masa kerja di bawah satu tahun. Jika ada pekerja yang sudah menikah, masa kerja lebih dari satu tahun, UMP dinyatakan tidak berlaku atau pekerja yang bersangkutan wajib dibayar di atas UMP.

"Yang terjadi UMP justru menjadi acuan penetapan upah dan buruh dibayar sesuai UMP, tanpa memperhatikan masa kerja dan kondisi keluarga," katanya, Senin (30/4).

Sayangnya, pelanggaran pembayaran upah yang tidak memenuhi UMP juga belum ditindak tegas. Padahal, katanya, pekerja atau buruh merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Jakarta.

"Jika upah dan kesejahteraan mereka tidak diperhatikan dan mereka mogok, akan sangat berdampak negatif bagi perekonomian dan gaungnya akan sampai ke dunia internasional," jelas mantan ketua MPR tersebut.

Menurutnya, saat ini perlu ada peraturan tentang struktur dan skala upah dan memastikan pekerja bermasa kerja di atas satu tahun memiliki upah di atas kebutuhan hidup layak (KHL). Serta dengan memperhatikan tingkat pendidikan, masa kerja, pengalaman dan kemampuan (skill).

Selain itu, perlu juga adanya peraturan pengupahan untuk menjamin upah yang diterima pekerja atau buruh dapat memenuhi daya belinya. Sehingga buruh tidak lagi berutang untuk hanya memenuhi kebutuhan dasarnya.

Hidayat juga menyoroti masalah penerapan peraturan tentang pekerja outsourcing yang tidak tepat. Apalagi, dalam praktiknya penggunaan tenaga outsourcing dilakukan hampir pada semua jenis dan bidang kerja.

Selain itu, ia pun menyoroti masalah penggunaan dana Jamsostek yang berasal dari iuran pekerja. Dari pendapatan Jamsostek yang dikembalikan untuk kesejahteraan pekerja, prosentasenya semakin menurun.

Misalnya pada 2007 yang hanya mencapai 55 persen. Di lain pihak, gaji pengelola Jamsostek yang sesungguhnya mengelola dana pekerja justru mencapai ratusan juta per tahun.

"Jika Jamsostek dikelola secara benar dan dikembalikan untuk kesejahteraan pekerja seluruhnya, maka dapat digunakan untuk membangun perumahan untuk pekerja, beasiswa bagi anak pekerja, serta meningkatkan manfaat asuransi kesehatan sampai masa pensiun pekerja," ucap anggota Komisi I DPR tersebut.

Mengacu pada data BPS 2011, jumlah pekerja di Jakarta mencapai 4,7 juta orang dan tingkat pengangguran terbuka 11,1 persen. Dari jumlah pekerja tersebut, sekitar 1,8 juta pekerja masih berpendidikan SLTP ke bawah.

Pekerja di Jakarta paling banyak bekerja di sektor perdagangan, hotel dan restoran (1,7 juta pekerja), sektor jasa (1,2 juta pekerja) dan sektor industri pengolahan (755 ribu pekerja).

Berdasarkan status pekerjanya, 2,7 juta berstatus buruh/ karyawan dan 1,4 juta adalah wirausahawan (UMKM). Sedangkan sisanya merupakan pekerja lepas.

Reporter : N Mansyur faqih
Redaktur : Djibril Muhammad
3.228 reads
Mimpi yang paling benar ialah (yang terjadi) menjelang waktu sahur (sebelum fajar)((HR. Al Hakim dan Tirmidzi))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda