Kamis 15 Mar 2012 20:10 WIB

KPU DKI Jakarta Dinilai Langgar Asas Keadilan

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dinilai telah melanggar asas keadilan. Padahal, hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam tudingan yang dilontarkan Dewan Pimpinan Nasional Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI), KPU DKI Jakarta dituding telah menggunakan standar ganda yang tidak melibatkan berbagai pihak.

“KPU memberikan kesempatan kepada jalur perseorangan untuk bisa mendaftar walaupun syarat-syaratnya belum lengkap,” kata Ketua Umum SAKTI, Standarkiaa, Kamis (15/3). Dalam hal terebut, pihaknya menanyakan mengenai syarat dukungan yang belum dipenuhi oleh jalur persorangan.

Padahal, kata dia, pada aturan yang ada, pasangan calon gubernur atau pun wakil yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, dapat mendaftar setelah memenuhi syarat dukungan sesuai perolehan kursi atau suara. Sementara pasangan calon perseorangan tanpa harus melengkapi berkas dukungan tetap memberikan berkas dukungan tetap diberikan kesempatan mendaftar.

Karena itu, pihaknya menganggap KPU DKI Jakarta telah melakukan penafsiran secara sepihak, yakni dengan memberikan izin bagi calon perseorangan yang terbukti gagal verifikasi. Seharusnya, kata dia, dalam penyusunan jadwal, KPU harus menentukan tahap perbaikan dukungan calon perseorangan yang dilaksanakan sebelum pendaftaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement