Kamis 02 Jan 2020 02:45 WIB

BPJPH-Kemenkeu Koordinasi Soal Sertifikasi Halal

Besaran tarif sertifikasi halal mengacu pada tarif sertifikasi halal.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Muhammad Hafil
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengatakan pemerintah telah memberikan diskresi mengenai tarif sertifikasi halal melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 982 tentang Layanan Sertifikasi Halal.

Mastuki menyebutkan, besaran tarif sertifikasi halal mengacu pada tarif sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).

Baca Juga

"Diskresi itu khusus tentang penetapan tarifnya itu dalam penentuan LPPOM yang sudah berjalan selama ini. Artinya tidak ada masalah dari pelaksanaannya karena untuk tarif biaya pemeriksaan sampai biaya keluarnya sertifikat itu mengikuti pola sebelumnya," ujar Mastuki saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (1/1).

Selain itu, BPJPH juga sedang menunggu terbitnya undang-undang (UU) omnibus law melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan mengatur mengenai sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Presiden menginginkan dalam sertifikasi halal, khusus untuk usaha mikro dan kecil itu dibebaskan biaya," ucapnya.

Matsuki mengatakan kebijakan ini sedang digodok lantaran berimplikasi pada hal pembiayaan lantaran jumlah pelaku UMK yang begitu banyak. Persoalan pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK menjadi penting lantaran menurut Matsuki BPJPH hanya sebagai badan layanan umum.

"Implikasinya kalau PMK ini keluar kan harus dilakukan penyesuaian tarif di BPJPH maupun LPPOM MUI sebagai LPH (lembaga pemeriksa halal) apalagi LPH-LPH lain juga juga mengikuti peraturan tersebut," katanya.

Matsuki menyampaikan kebijakan ini tengah berproses dan rencananya akan disampaikan ke DPR pada awal Januari. Matsuki menambahkan, kehadiran UU omnibus law juga akan menyasar pada mekanisme proses dari yang sebelumnya begitu panjang menjadi lebih singkat.

"Dampak dari omnibus law adalah penyederhanaan proses," ungkap dia.

Kata Mastuki, nantinya BPJPH dan MUI akan melakukan jemput bola kepada para pelaku UMK, atau berbeda dengan sebelumnya yang menunggu pengajuan pendaftaran pelaku usaha.

"Itu lebih terukur. Kita sudah rancang dengan menggunakan model atau sistem area," tambah Matsuki.

Matsuki menggambarkan skema jemput bola yang rencananya akan dilaksanakan ialah dengan mendatangi dan melakukan verifikasi terhadap para pelaku UMK yang berada di pasar-pasar tradisional.

"Kita lakukan penilaian dan dilatih bagaimana sistem jaminan halal diterapkan. Nanti dinilai lagi, apabila bisa menerapkan sistem jaminan halal maka kita keluarkan sertifikat halal itu, gratis," katanya.

Mastuki menjelaskan kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi dasar atas kewajiban produk mengantongi sertifikat halal. BPJPH, kata dia, berupaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memahami program tersebut.

"Sebelumnya sifatnya bebas saja mau ajukan atau tidak. Sekarang ketika mewajibkan, kita tidak mungkin menunggu mereka, harus ada perubahan pola pikir, kultur, pendekatan, edukasi, termasuk pengawasan," lanjutnya.

BPJPH, ucap Mastuki terus menjalin koordinasi dengan Kemenkeu terkait rencana penerbitan omnibus law.

"Kami sudah koordinasi terus dengan Kemenkeu agar ketika keluar PMK tentang tarif itu sesuai dengan misi yang sekarang sedang dilakukan pemerintahan Jokowi- Maruf Amin," ucap dia.

Mastuki mengungkapkan, sejak diberlakukan pada 17 Oktober 2019, BPJPH telah menerima lebih dari 600 pendaftaran sertifikasi halal. Dari jumlah tersebut, 378 pendaftar telah diverifikasi dan sudah disampaikan ke LPPOM MUI untuk dilakukan audit atau pemeriksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement