Senin 30 Dec 2019 18:37 WIB

BPJPH Berharap Tarif Sertifikasi Halal tak Bebani Pengusaha

Tarif sertifikasi halal belum ditentukan oleh Kemenkeu.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Sertifikat Halal
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) berharap, tarif sertifikasi halal tidak membebani pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Perlu diketahui, saat ini tarif tersebut belum ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Saat FGD (Forum Group Discussion) dengan Kemenkeu, usulan kami jelas. Kami ingin pelaku usaha terutama mikro benar-benar tidak dibebani oleh tarif itu (sertifikasi halal)," ujar Staf BPJPH Kemenag Hartono saat dihubungi Republika pada Senin, (30/12).

Baca Juga

Ia berharap tarif yang ditentukan nanti bisa seringan mungkin bagi UMKM. Pasalnya, sebagian besar pengusaha di Indonesia berada di sektor mikro. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pun menyebutkan, jumlah pelaku UMKM di Tanah Air mencapai 60 juta lebih. "Jadi jelas, kita harus tolong supaya mereka tetap bisa berjalan, di satu sisi kita ingin usaha mereka memproduksi produk halal," jelas Hartono. 

Mengenai wacana tarif gratis bagi UMKM, dirinya mengaku tidak masalah. Hanya saja skemanya harus dibuat. 

"Kalau digratiskan ya Alhamdulillah. Hanya, kalau digratiskan bagaimana? Berarti pemerintah harus keluarkan dana lagi," ujarnya. 

Hartono menyebutkan, saat ini sudah menerima ratusan pendaftar yang ingin mengajukan sertifikasi halal, namun belum bisa diproses maksimal. Alasannya, besaran tarif belum ditentukan. 

"Kalau mereka datang ke BPJPH, setelah lengkapi berkas, pasti tanya berapa tarifnya. Kita belum bisa jawab, maka mereka sudah tinggalkan nomor telepon, kalau tarifnya sudah ada kami akan hubungi mereka lagi," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement