Rabu 21 Dec 2016 17:00 WIB

Hartono Laras, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial: Memantik Upaya Warga Setelah Bencana

Red:

Masa tanggap darurat setelah bencana gempa Aceh akan berakhir pada Selasa (20/10). Usai masa tanggap darurat, pemerintah berkomitmen untuk menjalankan program pemberdayaan masyarakat. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono Laras, pemberdayaan masyarakat pascabencana alam bertujuan menghindarkan mereka dari pola ketergantungan terhadap datangnya bantuan. Selain itu, masyarakat diharapkan mampu kembali kepada kondisi sosial sebagaimana sebelum terjadi bencana. Berikut wawancara wartawan Republika, Dian Erika Nugraheny, dengan Hartono pada Jumat (16/12).

Bagaimana fokus tindakan pemerintah pascabencana ?

Yang jelas, pertama kali harus ada penanganan dahulu. Kedua, pemulihan agar kondisi kehidupan masyarakat normal kembali. Terakhir, menciptakan kondisi aktivitas ekonomi kembali berjalan lancar.

Dalam konteks gempa Aceh, tahapan penanganan pascagempa yakni penanganan selama masa tanggap darurat, masa rehabilitasi dan rekonstruksi, serta masa pembangunan kembali kerusakan.

Sudah dikatakan jika inti pemberdayaan masyarakat pascabencana adalah menggerakkan masyarakat mencapai kondisi kehidupan yang normal seperti sebelum terdampak bencana. Langkah apa yang harus dilakukan pertama kali?

Melakukan rapid assesment atau penilaian cepat terhadap para korban bencana. Hasilnya akan diketahui kondisi dan kebutuhan penanganan bagi para korban bencana. Program pemberdayaan masyarakat nantinya merujuk kepada hasil itu.

Pemberdayaan masyarakat kan intinya membantu menggerakkan roda ekonomi mereka. Dari assesment bisa diketahui, sebelumnya mereka bekerja di bidang apa atau menggeluti usaha apa. Setelah itu, baru kita berikan stimulan atau bantuan.

Bantuan langsung diberikan secara tunai dalam bentuk modal?

Tentu tidak, sebab sifat pemberdayaan kan memberikan bantuan yang tidak habis pakai sekaligus memantik upaya masyarakat kembali giat bekerja pascagempa. Jadi, stimulan yang diberikan disertai dengan pendamping.

Teknisnya, dicari dahulu apa kebutuhan mereka, misalnya sebelum bencana mereka berdagang, bertani, beternak, dan sebagainya. Lantas, ditentukan stimulan dalam bentuk apa, apakah Kelompok Usaha Bersama (Kube) atau bantuan modal pertanian, benih, dan sebagainya. Setelah resmi diserahkan, dalam pelaksanaannya warga korban bencana mendapat bantuan dari pendamping. Tugas pendamping adalah memastikan program berjalan baik sesuai kemampuan masyarakat.

Program ini murni dilakukan oleh Kemensos ?

Kami selalu bekerja sama dengan pihak lain, baik kementerian lain yang terkait, pemerintah daerah, pihak swasta maupun berbagai lembaga nonprofit.

Tenaga pendamping diambilkan dari mana?

Kami berdayakan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), pekerja sosial, dan tim taruna siaga bencana (tagana).

Selain bencana gempa Aceh, program pemberdayaan sosial tentu sudah berjalan di berbagai kondisi bencana lain. Bagaimana evaluasi atau tingkat keberhasilan program ini?

Indikasi keberhasilan program ini adalah saat masyarakat di daerah bencana mampu kembali bergerak, beraktivitas seperti saat sebelum bencana. Khususnya, untuk kegiatan ekonomi mereka, ada usaha untuk kembali bekerja, mencari nafkah.

Misalnya, masyarakat korban erupsi Gunung Sinabung, kini mulai kembali berladang, mengolah lahan pertanian. Kondisi ini juga berlaku bagi masyarakat di Garut setelah bencana banjir bandang lalu. Kegiatan di sawah, beternak dan berdagang berangsur normal setelah masa tanggap darurat berakhir.

Seperti apa imbauan kepada masyarakat yang terimbas bencana?

Masyarakat yang terimbas bencana diharapkan tidak terus bergantung kepada datangnya bantuan. Masyarakat harus mewaspadai kondisi saat bantuan yang diberikan mulai menurun.

Setelah masa tanggap darurat selesai, masyarakat di kawasan bencana segera memasuki masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi sosial. Dalam periode ini, para pengungsi biasanya didorong untuk menempati tempat tinggal asal mereka.

Setelah masa tanggap darurat, masyarakat perlu digerakkan untuk memulihkan kembali pola kehidupan dan kegiatan mata pencaharian mereka. Pada masa ini, masyarakat perlu diingatkan bahwa bantuan tidak bisa terus-menerus menetes maka masyarakat jangan terus bergantung. Dengan begitu, kegiatan ekonomi masyarakat perlu digerakkan.

Sebelum terjadi bencana, masyarakat sudah memilikim pola mata pencaharian yang tetap dan mapan. Setelah bencana, pemerintah pusat dan daerah akan membantu mereka memulai kembali usaha mereka.

Bagaimana jika semua harta bendanya habis karena bencana?

Jika kondisinya benar-benar harus memulai dari nol, pemerintah punya program pendampingan pemberdayaan masyarakat yang melibatkan TKSK, tagana, pekerja sosial, dan relawan setempat. Para relawan ini yang nantinya menjadi pendamping penggunaan bantuan stimulan.

Misalnya, untuk memulai usaha ternak, selain mendapat bantuan modal, juga akan didampingi TKSK. Sehingga, diharapkan kegiatan ekonomi kembali seperti semula.

Pemberdayaan masyarakat pascabencana sebaiknya juga didukung masyarakat di daerah sekitarnya. Saya mengapresiasi kesigapan masyarakat Indonesia yang sigap membantu jika terjadi korban bencana alam maupun bencana sosial.

Sikap seperti itu diharapkan terus terjaga untuk menguatkan pemberdayaan masyarakat pascabencana. Dalam bencana apa pun dan periode setelahnya, kesiapsiagaan dan kepedulian masyarakat sekitar tetap dibutuhkan.

Apakah teknis pemberdayaan sosial juga diberlakukan bagi bencana sosial?

Secara umum, jika ada kerugian materi, tetap ada proses tanggap darurat seperti halnya bencana alam. Namun, perlu diingat ada tambahan rehabilitasi sosial yang cukup lama mengingat ada gesekan sosial yang sebelumnya terjadi. Baru kemudian program pemberdayaan sosial bisa berjalan.

Bagaimana fokus pemberdayaan sosial akibat bencana pada 2017 mendatang?

Kami akan fokus kepada kelompok yang rentan jatuh miskin akibat terimbas bencana.

Bagaimana menurut Anda mengenai fenomena kemiskinan sendiri yang disebut menyentuh angka 11,22 persen?

Saya kira, kita mesti jernih memandang fenomena ini. Ada dua poin yang akan saya tekankan, yang pertama tentang kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil. Lalu yang kedua terkait waktu dari survei yang dilaksanakan.

Untuk poin pertama, jelas daya beli masyarakat indonesia menjadi turun. Sebab, ini terkait dengan kebijakan kenaikan harga BBM yang terjadi pada bulan November. Hal ini berujung kepada kenaikan harga bahan pokok, seperti beras dan lain-lainnya.

Lalu untuk poin kedua saya katakan survei itu terjadi pada kurun waktu September 2014 hingga Maret 2015. Wajar jika potret angka kemiskinan pada rentang itu masih tinggi. Sebab, dalam kurun waktu itu banyak program Kemensos yang belum jalan.

Program bantuan sosial banyak berjalan setelah Maret 2015. Saya optimistis, di survei berikutnya angka kemiskinan akan jauh menurun. Sebab, program-program Kemensos baru berjalan efektif pasca-Maret 2015.

Langkah apa yang akan ditempuh Kemensos untuk menyikapi kemiskinan?

Sebenarnya, program Kemensos untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia banyak sekali macamnya. Kita ini punya anggaran sebesar Rp 22,7 triliun untuk tahun 2015. Misalnya, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sehat (KKS).

Ini menjadi fokus utama dan sifatnya jangka panjang. Namun, untuk menyikapi fenomena sekarang ini, Kemensos memiliki program kerja unggulan, seperti Program Keluarga Harapan, Raskin, Kelompok Usaha Bersama (KUBE), dan ada juga Jaminan Sosial Bagi Lansia.

Intinya kita tak mengeluarkan program khusus. Namun, kita menggenjot agar program yang sudah ada bisa segera dieksekusi dan disalurkan. Sejauh ini serapan anggaran dari Kemensos cukup baik, mencapai 60 persen.

Angka kemiskinan mayoritas terjadi di desa Pulau Jawa. Apa kira-kira alasannya?

Wajar saja, sebab Pulau Jawa ini kan yang paling banyak penduduknya. Ditambah lagi desa-desa ya letaknya kebanyakan di Pulau Jawa.

Bagaimana koordinasi Kemensos dengan kementerian lain menyikapi fenomena ini?

Sebatas koordinasi biasa saja, khususnya dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian ini juga ada sangkut pautnya dengan desa yang menjadi tempat tinggal mayoritas penduduk miskin.       ed: Hafidz Muftisany

***

Butuh Semua Tangan Entaskan Kemiskinan

Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Dewan Nasional Indonesia Kesejahteraan Sosial (DNIKS) untuk bersinergi melakukan program pengentasan kemiskinan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kemensos Hartono Laras mengatakan, penyelesaian masalah sosial akan terselesaikan dengan kebersamaan dan sinergitas antara pemerintah dan lembaga swasta serta LSM.

Menurut dia, pola private public patnership yang integral dan holistik guna mewujudkan "no poverty" sebagaimana yang akan dicapai dalam SDGs maka kebersamaan, sinergi, dan kemitraan menjadi kunci pengentasan masalah sosial.

Hartono menyambut baik kerja sama antara DNIKS dan Baznas dalam penanggulangan kemiskinan. Apalagi, keduanya sama-sama memiliki visi pengentasan masyarakat dari kemiskinan. "Ini merupakan langkah positif yang harus terus kita dorong, sehingga banyak organisasi swasta yang bisa terlibat," katanya menambahkan.

Selain lembaga sosial dan sektor privat, kata dia, penanganan terhadap masyarakat miskin dan rentan secara sosial menjadi pekerjaan rumah bersama, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi. "Komitmen Kemensos sesuai tugas dan fungsi yakni penanganan masyarakat miskin dan rentan, bersinergi dengan pemda di seluruh Indonesia," ujarnya.

Ia mencontohkan, implementasi terkait penanganan masyarakat miskin dan rentan dalam cakupan kerja penanganan anak jalanan, orang dengan HIV/Aids (ODHA), penanganan Napza, serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa satu dari enam urusan wajib pemda terkait urusan sosial. Namun, dalam praktiknya masih membutuhkan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami memahami UU Nomor 23 tentang Pemda, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait dengan otonomi daerah, sehingga dengan sinkronisasi bisa diminimalisir gesekan di lapangan," ujar Hartono.

Di Kemensos, implementasi dari UU tersebut, khususnya terkait penganggaran berada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosial (Rehsos), baik berbasis pelayanan sosial di dalam maupun luar panti. Kemensos tetap menganggarkan melalui Ditjen Rehsos dalam upaya memberikan pelayanan terhadap masyarakat, baik dalam maupun luar panti. Apapun penafsiran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014, Kemensos berpijak kepada tujuan negara hadir di tengah-tengah masyarakat, sesuai tugas dan fungsi Kemensos yaitu memberikan pelayanan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.     antara, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement