Selasa 14 Apr 2015 15:55 WIB

Jokowi Diminta Terbitkan Perpres E-Budgeting

Red:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mencuatnya kasus dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta hanyalah fenomena puncak gunung es. Praktik penyusupan mata anggaran dalam APBD diyakini banyak terjadi di daerah-daerah lain. Modusnya pun sama. Oknum eksekutif, legislatif, dan pengusaha nakal berkomplot untuk menggarong uang rakyat.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan, praktik-praktik korupsi itu bisa dikendalikan dengan penggunaan sistem penganggaran berbasis teknologi informasi. Hal itu bisa dilakukan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau menggunakan seluruh instrumen kekuasaannya untuk menerapkannya. "Masalahnya, Jokowi punya political will nggak sekarang ini?" katanya, kepada Republika, belum lama ini.

Menurutnya, sistem e-budgeting yang diterapkan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cukup efektif untuk mencegah terjadinya penyusupan anggaran. Siapa saja yang ingin "bermain" dalam APBD akan terdeteksi dengan mudah melalui sistem tersebut. Sayangnya, kata dia, dasar hukum yang digunakan oleh Pemprov DKI baru sebatas Peraturan Gubernur (Pergub).

Untuk itu, kata Febri, butuh lompatan kebijakan untuk menutup celah terjadinya praktik-praktik jahat seperti ini. Sistem e-budgeting harusnya bisa diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjadi payung hukum sehingga pemda wajib menggunakan sistem tersebut.

Febri mengatakan, saat masih menjadi gubernur DKI Jakarta, Jokowi pernah menggaungkan perlunya penggunaan e-budgeting untuk meminimalisasi potensi terjadinya korupsi. Harusnya hal itu bisa diimplementasikan mantan wali kota Solo itu dengan membuat peraturan perundang-undangan. Namun, Febri menyadari hal itu tidak mudah dilakukan oleh politikus PDIP itu.

"Kalau itu dilakukan tekanan politik pasti akan banyak. Karena akan menghambat banyak orang untuk mengakses APBN atau APBD, terutama orang-orang dari partai politik," ujar dia. Tetapi, menurutnya, hal itu seharusnya tak dijadikan alasan untuk tidak menerapkannya. Justru di situlah komitmen pemberantasan korupsi Jokowi akan diuji. Oleh Mas Alamil Huda ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement