Rabu 11 Jan 2017 18:00 WIB

Jembatan Apartemen GKL Dinilai Salahi Aturan

Red:

BEKASI -- Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Thamrin Usman menilai pembangunan jembatan Apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL) yang melintas di atas Tol Jakarta-Cikampek menyalahi aturan. Jembatan itu dikhawatirkan akan bertabrakan dengan proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) dan light rail transit (LRT).

"Jembatan kalau itu sampai kakinya bertabrakan dengan Tol Becakayu, ya pasti menyalahi aturan. Mereka harus mencari alternatif lain," ujar Thamrin, Senin (9/1) sore.

Thamrin memperkirakan kaki jembatan apartemen tersebut akan bertabrakan dengan proyek Becakayu dan LRT yang membentang di sisi tol Jakarta-Cikampek. Pengembang apartemen harus mencari alternatif jalan penghubung lain. Pembangunan LRT merupakan proyek negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Selain masalah tata ruang dengan dua proyek infratruktur transportasi lain, Thamrin juga mengkhawatirkan kendaraan dari ribuan penghuni apartemen. Apabila seluruh penghuni apartemen melewati jembatan tersebut pada rentang waktu bersamaan seperti jam-jam kerja, maka akan terjadi kepadatan lalu lintas luar biasa.

"Kalau semua penghuni apartemen berangkat pada waktu bersamaan memenuhi jembatan, maka akan penuh. Harus mencari alternatif untuk mengatasi kepadatan," kata dia. Lebih lanjut, kata Thamrin, pihak manajemen GKL harus memikirkan solusi untuk mengatasi masalah transportasi ini.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata, menilai pengembang mesti berkoordinasi soal teknis akses jalan dengan pihak pelaksana proyek tol Becakayu. Untuk masalah tata ruang, kata Ariyanto, kemungkinan sudah sesuai dengan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) karena sudah mendapat izin untuk dibangun.

Kabid Pelayanan Pengendalian Perizinan Jasa Usaha Bidang Pelayanan Pengendalian Perizinan Tertentu (BPPT) Kota Bekasi Lintong Ambarita mengatakan, proyek pembangunan Apartemen GKL di Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, ini menurut rencana tapak bangunan akan dibangun sebanyak empat tower.

Saat ini yang diizinkan baru dua tower karena pembangunan baru berlangsung untuk dua tower tersebut, yakni tower Barclay dan Emerald. Dua tower lainnya masih dalam tahap perencanaan. Satu tower direncanakan setinggi 142 lantai, dan sekarang sedang dalam tahap finishing.

Menurut Lintong, semua syarat perizinan secara administratif sudah terpenuhi hingga terbitnya surat izin pelaksanaan mendirikan bangunan (SIPMB). Soal jembatan GKL, Lintong memastikan perizinan pembangunan jembatan GKL tidak ada di BPPT Kota Bekasi. Proses perizinan jembatan merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Perum Jasa Tirta II karena jembatan tersebut bersinggungan dengan saluran Kalimalang.

BPPT Kota Bekasi, lanjut Lintong, hanya mengeluarkan izin terhadap struktur bangunan apartemen. Ia menambahkan, pihaknya akan mengecek site plan apartemen GKL terlebih dahulu untuk memastikan hal ini. "Pada prinsipnya, yang kami izinkan adalah struktur bangunan. Perizinannya masing-masing. Untuk jembatan, di sini ada surat dari Kementerian PUPR, ada persetujuan pembuatan overpass STA 1230 Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ujar dia.

Pengawasan proyek

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk menurunkan tim yang bertugas melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan Apartemen Grand Kamala Lagoon pascainsiden kecelakaan kerja Rabu (4/1) pekan lalu. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi I dan II DPRD Kota Bekasi dengan pihak pengembang Apartemen Grand Kamala Lagoon, di kantor DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Senin (9/1) sore.

"Kami mendesak Pemkot Bekasi melakukan ekstra pengawasan terhadap proses pembangunan yang ada dengan cara menurunkan tim ahli bangunan gedung (TABG) sebagaimana amanat perda bangunan gedung yang kami miliki," kata Ariyanto kepada Republika.

Insiden kecelakaan kerja yang menewaskan satu pekerja asal Tasikmalaya atas nama Pajar Sidik (21 tahun) ini terjadi pada Rabu (4/1) pukul 01.00 WIB. Tangga darurat dari lantai 32 runtuh ke bawah sampai lantai basement dengan ketinggian puing mencapai 12 meter. Belum diketahui apa penyebab peristiwa ini, tetapi polisi tengah menyelidiki kemungkinan adanya tersangka.

Ariyanto menyatakan, pihaknya mendesak aparat kepolisian bekerja secara profesional mengungkap penyebab robohnya tangga darurat GKL. Hal ini berguna untuk menjadi salah satu bahan evaluasi pengawasan gedung bertingkat atau bangunan vertikal di Kota Bekasi.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Tata Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan masih menunggu laporan berita acara dari pihak kontraktor terkait musibah tersebut. "Bisa saja surat izin tersebut kami cabut. Namun, masih kami tunggu laporan dari pihak kontraktor," kata Krisman, Selasa (10/1).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Thamrin menyatakan, penyebab pasti runtuhnya tangga darurat ini belum dapat dipastikan. Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota dan tim bentukan Pemerintah Kota Bekasi.

n ed: endro yuwanto

Curhat Guru di Medsos Berujung Pemecatan

Oleh Rusdy Nurdiansyah

Andika Ramadan Febriansah, seorang guru SMA Negeri 13 Depok, mempertanyakan kebijakan oknum guru yang melakukan pungli kepada siswa. Ia lantas menuliskan keluhannya tentang maraknya pungli di SMA Negeri 13 Depok melalui media sosial (medsos).

Keluhan atau curhatan Andika diduga berujung pada pemecatan dirinya oleh kepala sekolah (kepsek). Di sejumlah medsos, banyak siswa SMAN 13 Depok yang menyayangkan tindakan pemecatan Andika.

Kasus ini sempat menjadi meme comic dan pembahasan di kalangan dunia pendidikan di Depok. Pada Selasa (10/1), kasus tersebut kembali diramaikan dengan tweet sejumlah siswa SMA Negeri 13 Depok yang mencari dukungan lantaran gurunya dipecat.

Tulisan Andika yang merupakan mahasiswa tingkat akhir Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mempertanyakan kebijakan oknum guru yang melakukan pungli kepada siswa.

Tulisan itu sebenarnya hal yang wajar karena ia mempertanyakan kebijakan oknum guru yang melakukan pungli dengan meminta uang buku, uang fotokopi, bahkan uang gedung.

"Pak Andika adalah guru yang patut dijadikan panutan, teladan. Ia guru yang kehadirannya pantas kami perjuangkan. Kami mengajak seluruh rekan-rekan untuk meramaikan medsos dengan menulis testimoni dan kesan terhadap Pak Andika dan sistem pendidikan yang makin lari dari tujuannya dengan tagar #SavePakDika #SavePendidikanIndonesia #SMAN13Depok," tulis seorang murid dalam medsosnya, Selasa (10/1).

Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini sedang menelusuri kebenaran kabar pemecatan guru SMAN 13 Depok. "Saat ini kami sedang menangani informasi tentang kabar pemecatan guru tersebut. Kami segera minta keterangan dari kepsek, wakil kepsek bidang kurikulum, wakil kepsek bidang perwakilan siswa dan guru yang bersangkutan," ujar Sekretaris Disdik Depok Siti Chaerijah saat dikonfirmasi Republika.

Kepsek SMAN 13 Depok Mamad Mahpudin membantah adanya pemecatan guru Andika. "Tidak ada pemecatan Andika. Boleh tanya yang bersangkutan dan kalau ada pemecatan, coba minta surat pemecatan ke yang bersangkutan," jelas Mamad saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa.

Menurut Mamad, yang benar adalah Andika untuk sementara dipindahkan ke bagian perpustakaan sekolah. Hal itu dilakukan karena berdasarkan aturan UU Guru dan Dosen Nomor 20/2003 salah satu isinya mengatakan seorang guru dan dosen minimal berpendidikan S-1. "Justru kami ingin Andika fokus menyelesaikan kuliah, ini bagian dari pembinaan, dan Andika akan kami dukung penuh agar cepat menyelesaikan kuliahnya,'' jelasnya.

Jika sudah lulus S-1, lanjut Mamad, Andika akan diproses sesuai aturan yang berlaku untuk kembali mengajar dan akan ikut serta dalam penilaian akreditasi guru. ''Berita soal pemecatan Andika karena curhat soal pungli tak benar dan sengaja dibesar-besarkan di medsos," katanya menegaskan.      rep: Kabul Astuti, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement