Selasa 10 Jan 2017 16:00 WIB

Pemkot Bekasi Selidiki kasus Tangga Apartemen Lagoon

Red:

BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, segera melakukan pemeriksaan peristiwa robohnya pembuatan tangga darurat Apartemen Grand Kamala Lagoon. Insiden ini menewaskan seorang pekerja konstruksi bernama Pajar Sidik (21 tahun) pada Rabu (4/1).

"Kami segera masuk dalam proses pemeriksaan atas kejadiaan itu setelah struktur organisasi tata kerja perangkat daerah (SOTK) yang baru disahkan oleh Wali Kota Bekasi pada awal Januari 2017 ini," kata Kabid Penataan Bangunan Dinas Tata Kota Dzikron, Senin (9/1).

Dzikron mengklaim, pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin pelaksanaan mendirikan bangunan (SIPMB) kepada kontraktor apartemen PT PP pada 2014 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "IMB kami berikan pada empat dari 40 tower seluas 35 hektare yang akan dibangun PT PP menjadi kawasan pusat bisnis di lokasi itu, yakni tower Emarald North, Emerald South, dan dua tower Emerald Barkley," katanya.

Pemberian IMB dan SIPMB kepada kontraktor, lanjut Dzikron, telah melalui tahap verifikasi kelayakan lahan pada tahap pembangunan fisik mencapai 20 persen.

"Kami pernah melakukan pengecekan ke lokasi proyek pada saat masih tahap 20 persen. Tapi, pengecekan itu baru tahap kesesuaian proyek fisik dengan siteplan yang mereka miliki, belum pada tahap kelayakan material dan fisik bangunan," ujarnya menjelaskan.

Menurut Dzikron, pascakejadian insiden kecelakaan runtuhnya tangga darurat setinggi 32 lantai hingga lantai dasar yang menewaskan Pajar, pihaknya belum dapat mengintervensi kegiatan pembangunan itu. Alasannya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian. "Selain itu, struktural kedinasan Pemkot Bekasi tengah mengalami perombakan sesuai ketentuan SOTK baru dari pemerintah pusat sehingga kami belum bisa mengintervensi kegiatan pembangunan tower Emerald North hingga saat ini," ujarnya.

Dzikron menjelaskan, intervensi pihaknya nanti akan terfokus pada pemberian izin sertifikat layak fungsi (SLF) yang merujuk pada tiga kategori persyaratan, yakni keselamatan, kenyamanan, kemudahan dan kesehatan. "Insiden runtuhnya pembangunan tangga darurat itu akan memengaruhi persyaratan keselamatan dari kajian SLF yang nanti kami lakukan," katanya.

Kontrol terhadap SLF, sambung Dzikron, akan diukur ketentuannya berdasarkan bobot kekuatan material bahan baku, kesesuaian fungsi, dan lainnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Kota Bekasi Bilang Nauli Harahap mengaku segera mengundang pihak kontraktor bangunan PT PP untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.

Seharusnya, kata Bilang, seluruh proses pembangunannya dihentikan dulu sampai proses hukum atas kejadian itu selesai sepenuhnya. ''Dalam waktu dekat setelah pelantikan SOTK, baru kami undang kontraktornya karena kejadian itu masih menjadi tanggung jawab pelaksana kontraktor," katanya.      antara, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement