Sabtu 07 Jan 2017 18:00 WIB

Gaji Guru Honorer Naik Hingga 100 Persen

Red:

DEPOK  Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen memajukan dunia pendidikan. Salah satu cara yang ditempuh, yaitu dibuktikan dengan perhatian tinggi bagi kesejahteraan guru honorer. Pada awal 2017, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menaikkan honor bagi guru honorer baik tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) hingga 100 persen. Kenaikan tidak hanya untuk guru honorer di sekolah negeri, tetapi juga guru swasta di Kota Depok.

Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan, kenaikan honor bagi guru honorer tersebut telah disepakati bersama oleh Wali Kota Depok Pradi Supriatna dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Dengan begitu, memasuki awal tahun ini, kenaikan tersebut dapat langsung dialokasikan kepada seluruh guru honorer. Setelah disetujui, tahun 2017 ini guru honorer mendapatkan gaji berbeda dengan sebelumnya. Ini untuk kesejahteraan mereka, ujar Thamrin di Balai Kota Depok, Jumat (6/1).

Menurut Thamrin, guru honorer akan mendapatkan honor tambahan menjadi Rp 400 ribu, dari nilai sebelumnya sebesar Rp 200 ribu per bulan. Ketetapan itu sudah disesuaikan dengan pagu anggaran yang ada. Namun, untuk pemberian honor bagi guru swasta tidak diberikan berupa dana langsung. Thamrin menjelaskan, dana untuk guru honorer swasta dialokasikan melalui dana peningkatan fasilitas pendidikan untuk di masing-masing jenjang pendidikan.

Dia menerangkan, dana yang diberikan untuk guru swasta tersebut dikenal dengan sebutan Biaya Operasional Sekolah (BOS). Namun, dana yang diserahkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan BOS dari pusat. Meski gaji guru honorer masih terbilang kecil, Thamrin berharap, setidaknya perhatian Pemkot Depok menunjukkan adanya iktikad baik untuk tenaga pendidik.

Honor guru swasta kita alokasikan ke fasilitas sekolah agar mutu pendidikan di sekolah swasta terus meningkat. Saya berharap, dengan adanya kenaikan honor dapat lebih meningkatkan kinerja guru sebagai upaya dalam memajukan pendidikan di Kota Depok, ujar Thamrin.

Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan, kenaikan gaji guru honorer itu dapat langsung dilaksanakan mulai Januari 2017. Sementara, ia meminta bagi mereka yang ingin meminta status menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN untuk bersabar karena semuanya membutuhkan proses. Diharapkan adanya kenaikan gaji atau honor guru honorer dapat meningkatkan mutu pendidikan sekolah di Kota Depok di masa mendatang serta meningkatkan kinerja guru itu sendiri, katanya.

Revisi perda

Dia juga mengungkapkan, Pemkot Depok berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Revisi dilakukan karena ada beberapa poin dalam perda tersebut yang sudah tidak lagi menjadi domain tanggung jawab Disdik Depok. Thamrin menjelaskan, dua komponen yang dihapuskan pada Perda Nomor 8 Tahun 2010, yaitu mengenai rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan bidang pendidikan menengah dan kejuruan (Dikmenjur) Disdik Kota Depok.

Thamrin mengungkapkan, revisi perda sudah masuk pada penyusunan program legislasi daerah (prolegda) pada DPRD Kota Depok. Saat ini masih menunggu tindak lanjut untuk pembahasannya. Tahun 2017 ini akan mulai dilakukan revisi terkait perda ini karena merupakan kebijakan dari pusat agar tidak berlaku lagi di Kota Depok, ujarnya.

Thamrin menerangkan, untuk RSBI dihapuskan karena terjadi perbedaan dengan sekolah lainnya. Mengingat, sekolah bertaraf internasional itu membutuhkan fasilitas yang serbacanggih. Selain itu, juga membuat kalangan masyarakat yang tidak berpenghasilan lebih kesulitan untuk menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut karena seolah-olah hanya masyarakat mampu yang bisa mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.

Untuk taraf sekolah sendiri pada dasarnya seluruh sekolah harus memiliki keunggulan, tidak hanya sekolah RSBI yang memiliki kelebihan. Dengan begitu, tidak akan ada perbedaan yang mencolok dari satu sekolah dengan sekolah lainnya, ujar Thamrin.

Dia melanjutkan, sedangkan terkait bidang pendidikan menengah dan kejuruan saat ini sudah dialih kelola ke Provinsi Jawa Barat. Seluruh kegiatan pendidikan menengah (SMA/SMK) sudah menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat. Saat ini Disdik hanya fokus pada pendidikan dasar, yaitu TK/PAUD, SD, dan SMP. Untuk pendidikan tinggi kewenangannya ada pada pemerintah pusat, jelasnya.      rep: Rusdy Nurdiansyah, ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement