Jumat 06 Jan 2017 18:00 WIB

Sumarsono Setuju Revisi Pergub ERP

Red:

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono mengatakan, di dalam Pergub tersebut disebutkan satu teknologi ERP, yaitu dedicated short range communication (DSRC) 5,8 GHz dengan kamera LPR. Sedangkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, dengan dicantumkannya jenis teknologi tersebut, dikhawatirkan nantinya akan memonopoli persaingan usaha.

"Setelah melakukan diskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, kami akan melakukan revisi terhadap Pasal 8 Pergub tersebut. Pasal 8 itu kami revisi, tidak lagi menyebutkan kata DSRC, tetapi justru menyebutkan parameter yang akan menjadi kriteria teknologi ERP di Jakarta," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI, Kamis (5/1).

Sumarsono menuturkan, dengan tidak lagi menyebutkan teknologi DSRC di dalam Pergub Nomor 149 Tahun 2016, konsekuensinya memberikan peluang bagi teknologi lain untuk mengikuti lelang ERP. Dia menyebutkan, sampai saat ini, tercatat sudah ada sebanyak 250 perusahaan yang mengajukan proposal untuk mengikuti lelang ERP. "Kami perkirakan akan ada sekitar 750 provider yang akan mengikuti lelang ERP. Namun kami akan tetap memilih provider dengan teknologi terbaik dan sudah teruji di negara-negara lain," tutur Sumarsono.

Selain penyebutan teknologi DSRC, pihaknya juga akan melakukan penyempurnaan isi Pergub tersebut. Salah satunya, yaitu tidak boleh mencantumkan sanksi dan retribusi. Menurut dia, nantinya sanksi dan retribusi diatur di dalam peraturan daerah (perda). "Makanya, kami akan sempurnakan lagi isinya. Kami targetkan revisi pergub itu sudah selesai dalam waktu dua pekan ke depan," ungkap Sumarsono.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku, belum mengetahui adanya rencana revisi Pergub Nomor 149 Tahun 2016. Menurut Ahok, ada kemungkinan Sumarsono telah menemukan teknologi yang lebih unggul sehingga aturan yang ada harus diubah. "Saya tidak tahu alasan revisi apa. Apa sudah menemukan teknologi yang lebih canggih dan lebih murah?" kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, kemarin.

Seusai cuti kampanye, Ahok bakal langsung mengkaji rencana penghapusan pasal sanksi dalam Pergub tersebut. Saat ini, ia belum tahu secara pasti terkait rencana revisi Pergub itu. "Kalau pasal sanksi dihilangkan, itu sesuatu yang harus saya pelajari dulu," ucapnya.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan Sumarsono, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), beserta beberapa pejabat Pemprov DKI lainnya, memutuskan Pergub Nomor 149 Tahun 2016 tentang ERP harus direvisi. KPPU meminta peninjauan ulang terhadap Pasal 8 Ayat 1 Huruf c yang mengatur teknologi yang digunakan dalam kawasan ERP, yakni menggunakan komunikasi jarak pendek (DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz.

Hal itu lantaran teknologi DSRC sudah mulai ditinggalkan oleh negara yang menerapkan sistem ERP. Salah satunya yaitu Singapura, yang menerapkan sistem ERP dengan teknologi DSRC tahun 1998. Namun, pada 2020 akan beralih ke teknologi satelit navigasi dan 4G LTE. "Ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 1 Huruf c ini berpotensi menimbulkan diskriminasi penyedia teknologi lain, sehingga tidak memberikan kesempatan seluas-luasnya pada pengembangan ERP oleh Pemprov DKI sendiri, di mana mempersempit teknologi hanya pada DSRC frekuensi 5,8 GHz," jelas Syarkawi.      rep: Dian Fath risalah/antara, ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement