Senin 02 Jan 2017 17:15 WIB

Ribuan Miras Bermerk dan Oplosan Disita

Red:

BOGOR -- Polresta Bogor memusnahkan 3.246 petasan jenis korek api dan 1.321 petasan dari berbagai ukuran, yang merupakan hasil sitaan operasi cipta kondisi dalam pengamanan malam tahun baru. Kapolresta Bogor, Kombes Suyudi Ario Seto, mengatakan, dalam operasi cipta kondisi selama dua pekan, petugas mengamankan ribuan petasan dari pedagang kembang api yang memang marak muncul menjelang tahun baru.

Menurut dia, penggunaan petasan di malam tahun baru dilarang. Hal itu lantaran dapat menganggu kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Sebagai bentuk antisipasi, pihaknya langsung menyita berbagai petasan yang dijual para pedagang. "Kami sudah mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan pada malam tahun baru, kalaupun ingin menyalakan kembang api dipersilakan, tetapi sesuai standar yang diperbolehkan," katanya, di Mapolresta Bogor, Sabtu (31/12) malam WIB.

Selain petasan, Polresta Bogor juga memusnahkan 7.500 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, 3.750 keping DVD porno, dan sembilan galon ukuran besar miras oplosan jenis ciu. Suyudi mengatakan, jajarannya telah melakukan upaya prefentif dan preemtif guna menciptakan situasi aman dan kondusif bagi masyarakat yang ingin merayakan malam tahun baru. "Minuman keras membuat orang tidak sadar, sehingga melakukan tindakan yang merugikan dan membahayakan orang lain, serta lingkungannya. Kita ingin mewujudkan Kota Bogor yang damai, aman, dan kondusif," katanya.

Pemusnahan barang bukti miras, petasan, dan VCD porno juga dihadiri jajaran Muspida Kota Bogor. Tampak hadir Wali Kota Bima Arya Sugiarto didampingi Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat, Ketua DPRD Untung W Maryono, Perwakilan Dandim 0606, serta Denpom III/1 Kota Bogor, dan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bima Arya menyatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu komitmen jajaran Muspida Kota Bogor terhadap nasib warga dan generasi muda. Dia menegaskan, miras memiliki efek buruk kalau dikonsumsi remaja, sehingga peredarannya tidak bisa dijual bebas. "Kita bersama-sama tidak menginginkan generasi muda Kota Bogor terjebak oleh kenikmatan sesaat. Sudah saatnya kita menjauhkan dari dari hal-hal yang membawa mudarat, seperti narkoba dan miras," katanya.

Sementara, Satreskrim Polrestro Bekasi juga menyita 1.665 botol miras berbagai merek dan jenis guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pergantian tahun. Kegiatan razia merupakan hasil kerja sama polisi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi. "Dalam dua pekan terakhir kami melakukan razia minuman keras di seluruh polsek," kata Wakapolrestro Bekasi, AKBP Wijanarko.

Selain miras bermerek, polisi juga menyita miras oplosan yang ketika dikonsumsi kerap menimbulkan korban jiwa. Wijanarko menyatakan, miras oplosan yang disita polisi dijual bebas oleh pemiliknya ke masyarakat. "Minuman keras oplosan ini berjumlah dua gentong yang sudah siap edar," katanya.

Dia menegaskan, polisi tidak menahan penjual miras, tapi melakukan pembinaan sesuai peraturan daerah di Kota Bekasi. Dia mengimbau masyarakat yang mengetahui tempat penjual miras dan petasan agar disampaikan kepada polisi untuk ditindak tegas. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan.  antara ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement