Jumat 09 Dec 2016 16:00 WIB

Bekasi Luncurkan E-SPTPD

Red:

BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi meluncurkan surat pemberitahuan pajak daerah elektronik atau e-SPTPD bagi wajib pajak di Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meluncurkan sistem ini didampingi Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi Aan Suhanda pada Kamis (8/12).

Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah melalui UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memperluas basis objek pajak dan memberikan kemandirian bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah. E-SPTPD merupakan pengembangan sistem pelaporan pajak daerah berbasis daring dan sudah diterapkan di sejumlah kota besar.

Rahmat menerangkan, penerapan sistem pelaporan dan pembayaran pajak daerah non-PBB dan BPHTB berbasis daring dilakukan bekerja sama dengan Bank Jabar Banten. ''Ini merupakan upaya dan komitmen pemerintah kota untuk peningkatan pelayanan publik di samping bagian dari reformasi birokrasi dan pemerintahan yang bersih bebas KKN,'' ujarnya, Kamis (8/12).

Rahmat menjelaskan, keberadaan e-SPTPD mempermudah proses pelayanan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya. Wajib pajak yang tadinya harus datang ke Dispenda sekarang cukup memantau melalui perangkat elektronik. Kabul Astuti, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement