Selasa 08 Nov 2016 17:00 WIB

Proyek ITF Sunter Rp 2,7 Triliun

Red:

JAKARTA -- Nilai investasi untuk pembangunan Intermediate Treatment Facilities (ITF) di Sunter, Jakarta Utara, diperkirakan mencapai Rp 2,9 triliun. ITF adalah tempat pengolahan sampah yang dilengkapi dengan teknologi incenerator atau mesin pembakar sampah. Ditargetkan pada akhir November ini, proyek tersebut bisa ditandatangani dengan mitra terpilih.

Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Satya Heragandhi menjelaskan, nilai Rp 2,9 triliun itu untuk mengelola sampah hingga 2.000 sampai 2.500 ton per hari. "Investasinya kalau yang sampai 2.000 ton, prediksi bisa mencapai Rp 2,7 triliun sampai Rp 2,9 triliun maksimum," kata Satya, di Balai Kota Jakarta, Senin (7/11).

Satya mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terkait dengan teknologi yang digunakan. Setidaknya ada dua mitra yang dinilai berkompeten untuk membangun ITF Sunter. "Kami tidak ingin mitra yang baru bermain dalam masalah sampah. Kami tidak mau ambil risiko, persyaratan sangat ketat. Sampai sejauh ini sudah ada dua mitra yang kami anggap sanggup," ucapnya.

Dia mengatakan, setelah kontrak kerja bersama mitra sudah diteken, selanjutnya mitra terpilih akan membuat detail engineering detail (DED). Begitu DED selesai, sambung dia, diharapkan pada Februari 2017, proyek ITF Sunter sudah bisa dilakukan peletakan batu pertama. Satya menargetkan, pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) sudah bisa beroperasi dan menghasilkan energi dua tahun sesudah pencanangan pembangunan. "Februari mulai tahun 2019 PLTS-nya sudah bisa beroperasi," katanya.

Dinas Kebersihan DKI Jakarta menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan lelang ITF Sunter. Saat ini, LKPP tengah menyiapkan dokumen persyaratan untuk investor yang akan membangun ITF. Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor dalam membangun ITF. Hal itu lantaran pihaknya tak ingin pembangunan ITF dilakukan secara sembarangan. "Kami akan keluarkan berbagai aturan. Sekarang sedang dibahas di LKPP," kata Isnawa.

Dia menuturkan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti luas lahan yang digunakan 3,5 hektare dan volume sampah yang bisa diproduksi mencapai 1.000 ton hingga 1.200 ton per harinya. Menurut Isnawa, tugas Dinas Kebersihan DKI adalah memasok sampah sesuai perjanjian kontrak terhadap penyedia jasa yang sudah ditujuk oleh Pemprov DKI.

Saat ini, kata dia, aturan tersebut tinggal menunggu persiapan dari LKPP terkait dengan syarat-syarat yang ditentukan. Diharapkan dalam waktu dekat bisa rampung. "Intinya saat ini masih menunggu finalisasi, tata cara penentuan pendaftaran. LKPP yang menyusun tata cara inventor yang akan bergabung di DKI," ujarnya.

Isnawa mengatakan, saat ini sudah ada 250 proposal yang masuk untuk pengajuan pembangunan ITF. Namun, pihaknya harus berhati-hati dalam menentukan pemenang lelang agar pembangunan ITF dapat berjalan lancar. "Pada umumnya mereka menawarkan berbagai teknologi, sekitar dua bulan lalu melakukan kami sudah lakukan penjajakan pasar," katanya.  berita jakarta ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement