Jumat 30 Sep 2016 20:54 WIB

Warga Bekasi Diminta Proaktif

Red: Firman

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyebutkan, sebanyak 580.338 orang warga Kabupaten Bekasi terancam tidak dapat menggunakan hak pilih krena tidak memiliki KTP-el. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin meminta warga proaktif melakukan perekaman KTP-el supaya tidak ada yang kehilangan hak pilih di Pilkada 2017 mendatang.

Neneng yang juga maju dalam bursa bakal calon bupati Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 ini membenarkan, keterbatasan blanko menjadi kendala utama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi dalam proses pencetakan KTP-el. Menurut dia, tidak aneh jika pembuatan KTP-el sampai membutuhkan antre berbulan-bulan karena kendala tersebut.

"Saya ingin sekali warga Bekasi untuk segera merekam (KTP-el). Blanko itu menjadi masalah. Memang kan kebayang dong kalau satu pekan kami hanya dapat 6.000 (blanko), 6.000 kali 4 berarti 24 ribu per bulan, sementara kebutuhannya ada 700 ribu lebih," ujar Neneng kepada Republika, Kamis (29/9).

Menurut Neneng, proses perekaman KTP-el tentu membutuhkan waktu. Minimnya blanko yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Bekasi juga menjadi salah satu kendala sehingga pencetakan tidak bisa langsung dilakukan. Ia menegaskan, persoalan KTP-el merupakan masalah yang terjadi di berbagai daerah se-Indonesia. Kendati demikian, ia merasa yakin proses tersebut rampung sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Neneng mendorong warga Kabupaten Bekasi untuk proaktif melakukan perekaman dan memastikan datanya masuk dalam daftar pemilih Pilkada 2017. Warga yang belum mendapatkan KTP-el dan tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), solusinya bisa mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil Kabupaten Bekasi. "Pada prinsipnya juga warga harus proaktif, kalau nama dia tidak ada dalam DP4 berarti dia harus mengajukan surat keterangan sementara," kata politikus Golkar tersebut.

Adapun bakal calon bupati, Meiliana Kartika Kadir, menegaskan, persoalan ini harus segera disikapi oleh KPU Kabupaten Bekasi, Panwaslu, dan Disdukcapil. "Kasihan masyarakat yang ingin menggunakan hak demokrasinya, hak pilihnya. Kalau kita tidak memberikan ruang, sedangkan mereka ingin berpartisipasi, kita menyalahi hak konstitusi dari setiap personel lho," katanya.

Menurut Meiliana, harus ada kejelian dari KPU Kabupaten Bekasi bersama Panwaslu untuk menyiasati masalah ini, serta berkoordinasi dengan KPU pusat. Apabila warga dapat menggunakan surat keterangan sementara, pihak berwenang harus segera menyosialisasikan kepada seluruh RT/RW. Jangan sampai, kata dia, aturan tersebut baru disosialisasikan setelah hampir mencapai tenggat waktu.

Meiliana menambahkan, pihaknya juga akan membantu mendata nama-nama pemilih dari partainya, PDI Perjuangan, yang tidak masuk dalam daftar DP4. Dia berharap kepada partai-partai politik untuk melakukan hal serupa guna menyelesaikan masalah ini. "Jangan sampai alasannya, oh iya karena partisipasinya sangat rendah, tapi ini kan karena tidak tersosialisasi kerja baik dari Disdukcapil," kata anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

Kepada masyarakat yang merasa belum terdaftar, kata Meiliana, diharapkan juga segera proaktif mengonfirmasi kepada pemerintah daerah. "Kalau ada hal yang tidak pada aturannya, pada koridornya, segera diantisipasi. Jangan sudah dekat baru diantisipasi, malah nanti akan jadi keributan di masyarakat," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H Daris, cenderung menuding buruknya kinerja Disdukcapil dalam persoalan ini. Akibat lambannya kinerja Disdukcapil, kata dia, ratusan ribu masyarakat terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan masa depan tanah kelahirannya. "Ya digenjot terus kinerja Disdukcapil, agar tepat pada saat masyarakat butuh bisa dipergunakan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, menyatakan, berdasarkan hasil sinkronisasi data yang dilakukan KPU RI, KPU Kabupaten Bekasi menerima data pemilih yang termutakhirkan untuk Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 sebanyak 2.342.289 orang pemilih. Angka tersebut merupakan hasil sinkronisasi antara data DPT Pilpres 2014 dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Proses pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih berlangsung sampai dengan 7 Oktober 2016. Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 akan diramaikan oleh lima bakal pasangan calon. Dua pasangan berasal dari jalur independen, yakni Obon Tabroni-Bambang Sumaryono (Obama) dan Iin Farihin-KH Mahmudin (Imam). Tiga pasangan lain diusung oleh parpol, yakni pejawat Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja (Neneng Yes), Sa'dudin-Ahmad Dhani (Sah), serta Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik (Menarik).

KPU Kabupaten Bekasi juga telah mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Pilkada 2017. Dari hasil pemeriksaan, kelima bakal pasangan calon Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 dinyatakan lolos. Pemeriksaan kesehatan lima bakal pasangan calon telah dilaksanakan pada Ahad (25/9) sampai Senin (26/9) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Pemeriksaan kesehatan meliputi tes psikologi, medical check up, dan pemeriksaan bebas narkoba.  rep: Kabul Astuti ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement