Rabu 31 Aug 2016 19:59 WIB

Upaya Menata Koridor Utama Kota Bekasi

Red: Arifin

Fungsi pedestrian yang utama ialah untuk pejalan kaki bukan reklame. 

Koridor Jalan Jenderal Ahmad Yani sebagai gerbang masuk Kota Bekasi dari arah Tol Bekasi Barat dipandang mendesak untuk ditata kembali. Saat ini, keberadaan media promosi berupa spanduk, baliho, dan reklame tampak saling tumpang tindih di sepanjang jalan, sehingga merusak keindahan wajah jalan (streetscape). 

Antusiasme masyarakat dalam memasang media promosi fisik berupa spanduk, baliho, papan iklan, yang sangat tinggi sudah mengarah kepada polusi visual. Selain mengganggu kenyamanan mata, kondisi ini dapat mengganggu ketertiban lalu lintas pengendara. 

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan melakukan penataan di sepanjang koridor Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi itu. Kepala Seksi Penatagunaan Lahan Dinas Tata Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, menuturkan, pihaknya berencana melakukan penataan koridor Jalan Ahmad Yani. 

Menurut Johan keberadaan reklame sudah melebihi kapasitas yang ada sehingga terkesan semrawut dan tumpang tindih. Belum lagi, keberadaan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang kurang tepat sasaran. JPO tidak optimal untuk pejalan kaki, melainkan beralih fungsi menjadi sarana pemasangan reklame.

"Penataan ini meliputi beberapa unsur. Yang pertama adalah titik reklame. Titik lokasi di persimpangan yang mana saja yang ideal, dari segi aturan, dari sisi pengusaha, dari sisi aspek keselamatan lalu lintas pengguna jalan. Jangan sampai menempatkan reklame tapi merugikan salah satu unsur itu," ujar Johan Budi Gunawan kepada Republika, akhir pekan lalu. 

Johan menerangkan, ruas jalan yang akan ditata dimulai dari depan Tol Bekasi Barat ke arah perempatan Mal Metropolitan, hingga ke samping GOR Kota Bekasi. Penataan ini meliputi seluruh reklame dan papan iklan yang terpasang di sisi-sisi jalan, JPO, serta pedestrian. JPO dinilai sudah mendesak dibenahi supaya fasilitas umum ini tidak hanya menjadi tempat baliho. 

Reklame yang berada di kawasan pedestrian juga akan ditata supaya tidak mengganggu pejalan kaki. Johan menegaskan, fungsi pedestrian yang utama ialah untuk pejalan kaki, bukan reklame. 

Penempatan reklame akan dibenahi supaya tidak mengganggu orang yang berlalu lintas, tidak menimbulkan polusi visual, dan tidak menggangu pejalan kaki. Kendati demikian, Johan mengatakan, penataan reklame di sepanjang Jalan Ahmad Yani ini tidak bisa sembarangan dan harus turut mempertimbangkan sektor pendapatan asli daerah (PAD). 

Pihaknya tetap mempertimbangkan antara kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. "Ada unsur lain yang harus diperhatikan, yakni unsur pemasukan dari reklame tersebut. Target pemasukan sektor reklame tahun ini baru dapat 24 persen. Itu juga menjadi satu pemikiran bagi kami untuk melakukan penataan. Jangan sampai kami lakukan penataan tapi ada yang berkurang, yakni PAD," ungkapnya. 

Karena itu, kata Johan, penataan ini akan mengombinasikan kepentingan pemerintah dan pengusaha, dengan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan hak ruang publik yang memadai. Lebih lanjut, ia mengatakan, Dinas Tata Kota Bekasi akan menyayembarakan konsep penataan reklame sepanjang Jalan Ahmad Yani ini kepada khalayak umum. Sayembara akan dimulai pada awal September. 

Nantinya, hasil sayembara akan dijadikan konsep untuk melakukan penataan, meski tetap sesuaikan dengan nilai investasi. Dinas Tata Kota Bekasi juga meminta penataan koridor Ahmad Yani ini menyelipkan nilai-nilai Bekasi supaya menampakkan karakter budaya. 

Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Koswara, membenarkan, pemasangan reklame di koridor Ahmad Yani selama ini terkesan dipaksakan. Pengusaha berebut melakukan pemasangan reklame karena tingginya mobilitas masyarakat di kawasan tersebut. Hal itu tidak sebanding dengan kapasitas lahan yang tersedia di Jalan Ahmad Yani. "Kasusnya ada yang dipaksakan. Di Jalan Ahmad Yani yang ruangnya sempit, pengusaha tetap memaksakan memasang reklame," ungkap dia. 

Staf Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bekasi, Wawan Sarifudin, menyampaikan, memasuki triwulan ketiga 2016 ini target PAD dari sektor reklame di Kota Bekasi baru mencapai 24,7 persen. Ada selisih target cukup besar yang belum terpenuhi. "Target PAD dari sektor reklame tahun 2016 sebesar Rp 79,4 miliar. Per 23 Agustus kemarin realisasinya baru Rp 19,7 miliar. Itu baru 24,7 persen sampai triwulan ketiga," kata dia. 

Dispenda Bekasi meminta supaya rencana penataan reklame di koridor Ahmad Yani ini tidak lantas memperburuk pendapatan asli daerah. Jalan Ahmad Yani merupakan jalan utama di Kota Bekasi yang mempunyai nilai investasi reklame tinggi. Apalagi, mengingat keinginan Wali Kota Bekasi untuk menaikkan pajak reklame sebesar 15 persen. Ia berharap, baik pengusaha maupun dinas terkait dapat mengelola reklame supaya enak dipandang. 

Wawan mencatat, reklame yang terpasang sekarang paling banyak bukan berupa billboard, melainkan berupa kain ukuran kecil. Reklame-reklame tersebut bertebaran sedemikian rupa, dipasang di berbagai lokasi, dan menimbulkan kesan semrawut. Ironisnya, reklame kecil-kecil tersebut tidak memiliki pemasukan terhadap PAD. "Saya minta sinergitasnya saja. Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DPPJU) harus memantau lagi reklame yang belum ada izinnya," ucapnya. 

Project Manager PT Diva Intan Puritama Hari Saputra, yang memegang titik reklame terbanyak di Jalan Ahmad Yani, menyambut antusias rencana penataan ini. Kendati demikian, Hari mengaku pihaknya cukup ketar-ketir. Kepentingan perusahaannya untuk memasang reklame di lokasi ini sangat banyak. Saat ini, PT Diva Intan Peritama memegang 14 titik reklame di koridor Jalan Ahmad Yani. 

Hari meminta Dinas Tata Kota memastikan kapan waktu penataan akan dilakukan, sehingga para pengiklan tidak akan melakukan sewa atau kontrak baru. "Kami punya target membangun beberapa titik, dan Jalan Ahmad Yani merupakan koridor utamanya Bekasi sehingga selalu jadi target kami tiap tahun," kata Hari. 

Terkait dengan jenis iklan, Hari menambahkan, penataan jenis iklan harus dilakukan secara proporsional. Para pengusaha periklanan sekelas Kota Bekasi merasa berat apabila diwajibkan menggunakan media videotron lantaran investasinya hampir Rp 2 miliar.     Oleh Kabul Astuti, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement