Rabu 24 Aug 2016 16:00 WIB

September, Pengesahan APBD-P DKI 2016

Red:

JAKARTA -- Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016, dapat disahkan pada akhir September. Wakil Ketua Banggar DPRD DKI, Triwisaksana, mengatakan, pihaknya saat ini fokus mempercepat penyelesaian pembahasan APBD Perubahan DKI 2016. "Ditargetkan pada 30 September 2016, kami sudah menggelar rapat paripurna penetapan APBD Perubahan DKI 2016," katanya di Jakarta, Selasa (23/8).

Menurut dia, Banggar DPRD DKI bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI masih terus melakukan pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran (TA) 2016. Karena APBD Perubahan DKI 2016 sangat dibutuhkan dan harus segera diselesaikan, agar program pembangunan bisa dilaksanakan tepat waktu.

Triwisaksana menuturkan, jika tidak segera diselesaikan konsekuensinya akan banyak program pembangunan yang sudah dianggarkan tidak terlaksana, di antaranya pembayaran gaji, tunjangan kinerja daerah (TKD), serta biaya telepon, air, listrik, dan internet (TALI).

Dia juga mengungkapkan, untuk pembahasan rancangan APBD DKI TA 2017 diperkirakan baru dimulai secara maraton pada Oktober hingga Desember 2016. "Jadi, kalau tidak ada hambatan, pengesahan RAPBD DKI 2017 sudah bisa dilakukan pada akhir Desember 2016 atau awal Januari 2017 mendatang. Sekarang kami fokus dengan APBD Perubahan 2016 dulu," ungkap politikus PKS tersebut.

Triwisaksana menambahkan, sesuai dengan mekanisme, jadwal pembahasan RAPBD untuk tahun berikutnya selalu dibahas menjelang akhir tahun, yakni sekitar September atau Oktober. "Yang pasti, saat ini kami bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI sedang membahas APBD Perubahan DKI 2016. Jadi, kami tunggu usulan jadwal dari Pemprov DKI saja," ujar Triwisaksana.

Anggota Banggar DPRD DKI, Prabowo Soenirman, menyatakan, jadwal pembahasan RAPBD untuk tahun 2017, dimulai sekitar September atau Oktober. "Memang mekanismenya seperti itu, pembahasan RAPBD untuk tahun berikutnya dibahas pada akhir tahun. Sedangkan pengesahannya bisa akhir tahun ini atau awal tahun depan," tutur Prabowo.

Dia mengungkapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang menjadi rencana induk RAPBD DKI 2017 saat ini juga belum diterima oleh Banggar DPRD DKI. "Kami masih belum menerima KUA-PPAS 2017 dari pihak eksekutif. Dokumen yang baru diserahkan kepada kami sekarang ini baru draf Rancangan APBD Perubahan DKI 2016 saja," kata politikus Partai Gerindra itu.

Sedangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menunggu hasil konsultasi Komisi A DPRD DKI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 138 Tahun 2016 tentang perubahan atas Pergub Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD 2016. Namun, Pemprov DKI berharap ada batasan waktu sehingga pembahasan APBD-P 2016 tidak akan berlarut-larut.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI, Bambang Sugiono, mengatakan bahwa pergub tersebut muncul untuk mengakomodasi sejumlah kebutuhan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hal itu juga disebabkan ada penambahan penerimaan pendapatan dari dana perimbangan, dan menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 905/501/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada APBD TA 2016.

"Karena ini ada kaitannya dengan pembayaran kekurangan gaji pegawai. Kalau menunggu tidak bisa dibayarkan," ujarnya.

Meski begitu, menurut Bambang, pihak eksekutif akan menunggu keputusan dari hasil konsultasi Komisi A DPRD DKI dengan Kemendagri terlebih dahulu. "Kita tunggu pembahasan lanjutan, tapi tentunya ada batas waktu. Kita lihat nanti seperti apa," katanya.    antara/berita jakarta, ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement