Rabu 24 Aug 2016 16:00 WIB

Kantor Pemprov Harus Netral dari Spanduk

Red:

JAKARTA -- Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Ratiyono, menyatakan bahwa kantor pemerintahan seharusnya netral dari nuansa politik. Sehingga, berdasarkan aturan yang ada, spanduk partai politik (parpol) dilarang dipasang di sana.

Pantauan Republika, spanduk PDI Perjuangan terpampang di depan gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Spanduk bertuliskan "Dirgahayu Kemerdekaan RI" tersebut telah terpasang lebih sepekan. Ratiyono menilai, keberadaan spanduk itu jelas menyalahi aturan.

Keberadaan spanduk itu, kata dia, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 51 disebutkan, terdapat larangan bagi warga Jakarta untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, atau atribut-atribut lainnya di lingkungan kantor pemerintahan.

"Kalau kantor Pemprov itu enggak boleh (ada atribut partai), karena harus netral. (Kalau pun ada) Itu harus dalam bentuk posko kampanye dalam periodenya yang sudah ditetapkan," katanya, Selasa (23/8).

Meski Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah menginstruksikan jajarannya untuk segera mencopotnya, tetapi hingga Selasa siang, spanduk itu masih terpampang di pinggir jalan.    Rizky suryarandika, ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement