Kamis 11 Aug 2016 17:00 WIB

BPOM: Pemiliknya Punya Backing

Red:

TANGERANG — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menengarai pelaku pembuatan obat tradisional (OT) ilegal di Kabupaten Tangerang adalah orang yang sama dengan pemilik pabrik OT yang sudah pernah ditutup di Balaraja, Kabupaten Tangerang, beberapa tahun lalu. Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang Mohammad Kashuri yang menyebutkan petunjuk pelaku sudah didapatkan.

"Sekarang masih mendalami, dokumen-dokumen yang ada mengarah ke seseorang. Tapi, sampai sekarang dia belum pernah datang untuk pemeriksaan karena masih ada backing-an," ujar Kashuri, Rabu (10/8).

Sebelumnya, pada September 2015, Balai POM di Serang juga telah melakukan pengungkapan kasus produksi OT ilegal atau tidak berizin edar (TIE) di pabrik Indorica yang beralamat di Km 26 Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelesaian dan pengungkapan kemungkinan produksi lainnya.

Kapolda Banten Brigjen Polisi Ahmad Dofiri menyebutkan, informasi penggerebekan sempat bocor ke publik. Sehingga, beberapa pekerja sudah ada yang kabur sebelum penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (9/8) malam. Sementara, menurut dia, saat ini pihaknya sudah tidak ragu lagi untuk mengambil tindakan karena semua sudah terbukti saat penggerebekan. "Kalau sekarang ini sudah terbukti, jadi meskipun ada backing-an, saya yakin semua pihak memiliki pemahaman yang sama. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak dan harus segera ditindak," katanya.

Kepala BPOM Penny Kusumastuty juga meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut. Agar kasus ini tidak terulang kembali seperti pada penemuan-penemuan sebelumnya yang belum ada tindak lanjutnya. Sehingga, pelaku tidak mendapatkan efek jera, yang berakibat pengulangan modus di lokasi lain.

Hasil temuan dari operasi penyidikan tersebut, yaitu ditemukan sebanyak 20 item (533.656 pieces) produk OT ilegal/TIE dengan berbagai merek, antara lain Wantong, Ricalinu, Xianling, Chaon Sang, Sheng Lin, Jakarta Bandung, Bintang Dua Mustika Dewa, Tawon Liar, Obaku, Purbasalam Bintang Dua, Tangkur Kobra, Sera, Ocema, dan Spider.

Menurut Penny, sebagai tindak lanjut terhadap kasus ini adalah penyitaan atas seluruh barang bukti. Kepada pemilik sarana akan dilakukan proses penyidikan karena telah melanggar Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106, 196 juncto Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Pasal 2. Selain itu, kegiatan memproduksi OT mengandung BKO juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 Pasal 7 dan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 1384 Tahun 2005 Pasal 34.     rep: Crystal Liestia Purnama, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement