Kamis 11 Aug 2016 17:00 WIB

Pabrik OT Ilegal Digerebek

Red:

TANGERANG — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan penggerebekan di pabrik produksi obat tradisional (OT) ilegal atau tanpa izin edar (TIE) di PT Bilca Markin Jaya Makmur, Jalan Raya Pasar Kemis Kawasan Km 06, Desa Cilongok, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penggerebekan tersebut, ditemukan 20 jenis OT yang terdiri dari 533.656 pieces yang tidak pernah didaftarkan di BPOM.

Kepala BPOM Penny Kusumastuty Lukito mengatakan, obat-obat tersebut belum pernah dievaluasi apakah aman dan bermanfaat untuk kesehatan atau tidak. Karena itulah, produk obat tersebut disebut ilegal.

Bahkan, kata Penny, setelah dilakukan investigasi selama kurang lebih tiga bulan terakhir, ditemukan bahwa OT tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. "Dari hasil temuan, terdapat BKO yang disalahgunakan, yaitu parasetamol dan fenilbutazon dalam OT ini," ujarnya saat konferensi pers di Cilongok, Kabupaten Tangerang, Rabu (10/8).

Sejauh ini barang bukti berupa produk jadi, produk antara, bahan baku, dan bahan kemas telah diamankan. Menurut Penny, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 11,4 miliar. Puluhan produk obat tradisional itu mencantumkan izin edar fiktif dengan nama produsen Herbalindo SM. "Padahal, nama produsen ini sudah tidak pernah beroperasi lagi sejak tahun 2008 karena pernah kasus," katanya.

Pabrik tersebut memproduksi beberapa jamu yang masuk dalam daftar public warning BPOM, seperti Wantong, Sulami, Spider, dan Tawon Liar. Selain empat merek tadi, Penny mengatakan, pihaknya juga menyita puluhan merek jamu lain. "Total produk jamu dan obat tradisional yang ditemukan ada kurang lebih 20 jenis," katanya.

Jika obat tersebut dikonsumsi manusia, lanjut Penny, dikhawatirkan dapat merusak hati, ginjal, kebocoran jantung, bahkan bisa menyebabkan kematian. "Sangat bahaya ini obat. Kami juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada jika ingin mengonsumsi," ujarnya.

Petugas Balai POM Serang hingga saat ini masih terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya kaitan temuan ini dengan kegiatan di tempat lain.

Sebelumnya pada September 2015, Balai POM di Serang juga telah melakukan pengungkapan kasus produksi OT ilegal/TIE di pabrik Indorica yang beralamat di Km 26 Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelesaian dan pengungkapan kemungkinan produksi lainnya.

Kapolda Banten Brigjen Polisi Ahmad Dofiri menyebutkan, produksi obat itu dilakukan di gudang besar yang berada di bagian paling belakang dari sebuah pabrik karton. Sebagian produksi juga ditemukan di dalam lorong panjang yang berada di dalam pabrik atau gudang pembuatan karton dengan kondisi yang sulit untuk ditemukan dan dikunci rapat. "Sehingga, sulit ditemukan oleh petugas. Memang ini kamuflase, mereka menggunakan kesan pabrik karton. Sudah beberapa kali terjadi di wilayah Banten, tempatnya berbeda-beda, tapi indikasinya, pelakunya sama," ujarnya.

Saat penggerebekan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi. Petugas juga menemukan barang bukti berupa serbuk putih yang diduga merupakan bahan kimia obat (BKO) parasetamol. Terhadap temuan dugaan BKO tersebut, penyidik kemudian melakukan penyitaan untuk diuji di laboratorium. Sedangkan, untuk mesin produksi dan lainnya, termasuk pabrik, telah dilakukan penyegelan dan berada di bawah pengawasan BPOM dan kepolisian.

Dofiri mengakui, polisi masih mencari siapa pemilik gudang PT Bilca Markin Jaya Makmur tersebut. Ketika pihaknya menyelidiki dan menyegel gudang, pemilik maupun penanggung jawabnya tidak ada di tempat. "Tersangkanya belum ada, masih kami dalami," jelasnya.

Hasil pengawasan BPOM selama tiga tahun terakhir, yakni pada 2013 hingga 2016 menunjukkan temuan OT mengandung BKO cenderung meningkat. Selain itu, terdapat lima jenis BKO yang sering disalahgunakan dalam OT, yaitu parasetamol, sildenafil sitrat, fenilbutazon, turunan sildenafil, dan deksametason.     rep: Crystal Liestia Purnama, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement