Kamis 28 Jul 2016 14:00 WIB

Hakim Gelar Rekonstruksi Kasus Jessica di Ruang Sidang

Red:

JAKARTA -- Majelis hakim yang pimpinan Isworo melakukan rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Rekonstruksi itu dilakukan di sela sidang dengar keterangan saksi yang merupakan para karyawan Kafe Olivier, Grand Indonesia. Adapun saksi yang ikut dalam rekonstruksi adalah barista Rangga Dwi Saputra, pelayan penyaji es kopi vietnam Agus Triyono, dan pengantar koktail Marlon Alex, pengangkat gelas kosong sisa koktail Ahmar dan pelayan yang melihat kopi Mirna berubah warna, Rosi.

Dalam proses itu terungkap beberapa fakta menarik, di antaranya dua gelas koktail 'gentlement', yang menurut saksi beralkohol di atas 40 persen, habis sebelum Mirna dan Boon Juwita alias Hani datang ke meja nomor 54.

Selain itu, ada pergeseran posisi kopi, dari sebelumnya berada dekat di hadapan Jessica setelah saksi Agus datang menyajikan minuman tersebut, menjadi agak menjauh ke tengah. Paper bag yang awalnya ada di meja pun sudah tidak ada.

"Paper bag-nya sudah tidak ada ketika saya ambil satu gelas koktail yang kosong. Posisi kopi juga sudah tidak di sini," kata saksi Ahmar.    antara, ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement