Rabu 27 Jul 2016 16:00 WIB

Puluhan Balita di Kota Bekasi Divaksin Ulang

Red:

BEKASI -- Sebanyak 40 balita yang terpapar vaksin palsu dari RS St Elisabeth, Rawalumbu dan RS Permata, Mustikajaya mendapatkan vaksinasi ulang pada Selasa (26/7). Vaksinasi ulang dilakukan di dua titik, yakni RS Rawalumbu dan Puskesmas Mustikajaya.

Balita yang terpapar vaksin palsu dari RS St Elisabeth mendapatkan vaksinasi ulang di RS Rawalumbu, sedangkan balita terpapar vaksin palsu dari RS Permata mendapatkan vaksinasi ulang di Puskesmas Mustikajaya, Kota Bekasi. Pasien yang mendapat vaksinasi ulang berjumlah 20 balita dari masing-masing rumah sakit.

Rencananya, vaksinasi ulang juga akan dilakukan di Puskesmas Rawalumbu, untuk menampung balita terpapar vaksin palsu dari RS Hosana Medica, mulai Rabu (26/7). Vaksinasi ulang terhadap pasien vaksin palsu dari RS Hosana Medica dilakukan menyusul, karena masih menunggu hasil verifikasi Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu Pusat.

Ketua Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu Kota Bekasi, Pusporini menyatakan, pelaksanaan vaksin ulang tersebut sesuai dengan jumlah rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu di Kota Bekasi. Menurut data Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu Pusat, ada tiga rumah sakit di Kota Bekasi yang menggunakan vaksin palsu, yaitu RS St Elisabeth, RS Hosana Medica, dan RS Permata.

Vaksinasi ulang akan terus dilakukan di tiga titik yang telah ditentukan sampai dengan aliran data dari Satgas Pusat berhenti. "Kami lakukan pemanggilan berdasarkan data yang terverifikasi oleh Satgas Pusat, kemudian diberikan ke Satgas Kota," kata Pusporini kepada Republika, Selasa (26/7).

Pusporini menyatakan, balita yang berhak mendapatkan vaksinasi ulang dilihat berdasarkan hasil verifikasi Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu Pusat, yang terdiri atas Kemenkes, Bareskrim Mabes Polri, IDI, IDAI, dan unsur-unsur terkait lain.

Menurut Pusporini, pihaknya belum tahu pasti jumlah keseluruhan balita terpapar vaksin palsu yang berhak mendapatkan vaksinasi ulang di Kota Bekasi. Satgas Kota Bekasi akan terus menunggu aliran data dari Satgas Pusat. Begitu data diberikan, langsung dilakukan pemanggilan terhadap orang tua balita oleh tim satgas kota.

Pusporini menambahkan, vaksinasi ulang tidak dilakukan di rumah sakit asal karena mempertimbangkan faktor psikologis, sambil tetap mempertimbangkan keterjangkauan akses pasien. Sebelum dilakukan vaksinasi ulang, orang tua pasien mendapatkan edukasi. Menurut dia, edukasi dilakukan untuk memberi pemahaman kepada orang tua pasien terkait jenis dan dampak vaksin yang diberikan.

Petugas juga meminta persetujuan pasien terlebih dahulu sebelum melakukan vaksinasi. Jenis vaksin yang diberikan dalam vaksinasi ulang, lanjut Pusporini, sama seperti vaksin sebelumnya yang dianggap palsu.

Selain vaksinasi ulang, jenis penanganan lain terhadap balita terpapar vaksin palsu masih menunggu instruksi dari Satgas Pusat. Orang tua yang menuntut diberikan ganti rugi atau medical check up dipersilakan membuat pengajuan ke pihak manajemen rumah sakit. ''Saya serahkan antara rumah sakit dan pasien saja. Kalau kami, yang penting vaksinasi ulang,'' ucap Pusporini.

Perwal distribusi vaksin

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan membuat peraturan wali kota (perwal) yang mengatur masalah distribusi vaksin dan obat-obatan. Regulasi tersebut disusun untuk mengantisipasi peredaran vaksin palsu pada waktu-waktu yang akan datang.

''Kota Bekasi akan membuat perwal tentang pengaturan distribusi vaksin dan obat-obatan. Bagi distributor yang sudah terdaftar di kementerian, bukan berarti dia lolos di Pemkot Bekasi,'' kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, usai meninjau kegiatan vaksinasi ulang terhadap balita terpapar vaksin palsu di RS Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa.

Rahmat menerangkan, distributor yang akan mengedarkan vaksin dan obat-obatan di Kota Bekasi harus mengurus ulang perizinan di Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi. Rumah sakit-rumah sakit swasta juga terikat aturan dengan pemerintah kota, sehingga tidak dapat membeli vaksin dari sembarang distributor.

Menurut Rahmat, regulasi ini akan mengikat 39 rumah sakit swasta, klinik, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Bekasi untuk memberikan layanan kesehatan yang memadai. Ketentuan-ketentuan untuk menjadi distributor akan diatur lebih lanjut di dalam perwal. Apabila ada rumah sakit yang terbukti melanggar, Pemkot Bekasi akan memberikan sanksi.

Rahmat memastikan, perwal rencananya akan selesai dalam kurun waktu pekan depan. Selain itu, ia juga menyinggung masalah penanganan limbah medis yang konon digunakan dalam produksi vaksin palsu. Menurut dia, peraturan daerah (perda) terkait pengolahan limbah medis sudah ada, namun belum maksimal dalam proses pemusnahannya. Rahmat berjanji akan membicarakan masalah ini dengan para direktur rumah sakit swasta di Kota Bekasi.    rep: Kabul Astuti, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement