Rabu 27 Jul 2016 16:00 WIB

MUI Depok Keluarkan Fatwa Haram Praktik Investasi KSP Pandawa

Red:

 DEPOK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan fatwa haram terhadap pengelolaan dana investasi oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Fatwa haram ini dinyatakan setelah memperhatikan bukti-bukti otentik hasil penelitian Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan (P3) MUI Kota Depok.

 ''Selain itu, MUI Kota Depok juga banyak menerima pertanyaan dan pengaduan dari warga terkait kegiatan usaha pengelolaan dana investasi KSP Pandawa Mandiri Group yang berkantor pusat di Depok ini. Pengelolaan dana investasi Pandawa merupakan praktik usaha yang tidak dibenarkan dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS),'' ujar Ketua Umum MUI Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzaman, di Kantor MUI Kota Depok, Senin (25/7).

 Menurut Dimyati, KSP Pandawa Mandiri Group juga melakukan pencatutan nama sejumlah tokoh dan pemuka agama Islam dalam pemasaran produknya, agar mengesankan praktik pengelolaan dana investasi yang dilakukan sudah sesuai syariah. Ketua Komisi P3 MUI Kota Depok, Syamsul Yakin menambahkan, secara yuridis, fatwa haram MUI Depok tak diorientasikan untuk menghentikan kegiatan KSP Pandawa, karena MUI Depok tidak mengeluarkan izin operasionalnya.

 Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyatakan, fatwa MUI adalah arahan dan telah melalui kajian matang. Namun, Pemerintah Kota Depok tak memiliki kewenangan untuk menutup KSP Pandawa, sebab izin berdiri koperasi itu berasal dari Kementerian Koperasi dan UMKM.    Rusdy Nurdiansyah, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement