Selasa 26 Jul 2016 15:00 WIB

Ganjil-Genap Diklaim Tekan Kendaraan 20 Persen

Red:

JAKARTA -- Penerapan sistem ganjil-genap di lokasi eks 3 in 1 dianggap tidak efektif mengurangi kemacetan yang ditimbulkan mobil pribadi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengklaim, pemberlakuan sistem ganjil-genap bisa mengurangi volume mobil sekitar 20 persen.

Masa uji coba sistem ganjil-genap dimulai sejak 27 Juli sampai 26 Agustus 2016. Ahok mengatakan, pihaknya belum memberikan sanksi kepada pelanggar pada masa uji coba. Namun, usai masa uji coba, ia menegaskan, setiap pelanggar bakal dihukum tegas.

"Sekarang teguran dulu. Saya kira dengan ganjil-genap ya pengalaman dunia itu paling bisa kurangin 20 persen. Jadi, walaupun ganjil genap ada 50 persen praktiknya enggak mungkin bisa pas 50 persen berkurang volumenya. Makanya saya enggak tahu nih lagi mau di uji coba," katanya di Balai Kota Jakarta, Senin (25/7).

Ahok pun tidak mempermasalahkan warga yang ingin membeli mobil baru agar bisa menyiasati sistem ganjil-genap. Meski begitu, ia mengancam, bagi orang yang ketahuan memalsukan pelat nomor, hukuman berat pasti akan diberikan. "Tergantung orang beli mobilnya berapa. Kalau palsuin nanti dia pidana," ujarnya.

Ahok mengakui, pengawasan yang masih bersifat manual membuat penegakan aturan sistem ganjil-genap sulit dijalankan. Namun, ia menjelaskan, sistem tersebut hanya transisi, sambil menunggu sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) dijalankan. Menurutnya, pengendalian kemacetan di ruas protokol Ibu Kota dapat berjalan efektif hanya dengan diberlakukannya ERP.

"Ya namanya juga sementara, makanya bukan yang asli kan? Yang asli mungkin hari ini saya tanda tangan Pergub ERP. Mudah-mudahan besok atau lusa sudah lelang. Itu lebih penting," katanya menjelaskan.

Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya serta Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mempersiapkan diri untuk mengawasi pelat nomor polisi (nopol) kendaraan di lokasi yang masuk sistem ganjil-genap. Aturan itu berlaku di ruas Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan sebagian Gatot Subroto.

Ada sembilan persimpangan yang berlaku sistem ganjil-genap, yang menjadi fokus penjagaan petugas. Di antaranya Simpang Patung Kuda, Kebon Sirih, Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Kuningan (kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (kaki Mampang), dan Simpang HOS Cokroaminoto.

Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Agustin Susilowati, menyatakan, petugas diterjunkan untuk merazia kendaraan dengan melihat nopol saat tanda lampu berhenti. Agustin mengklaim, penempatan petugas di perempatan jalan merupakan cara efektif untuk memeriksa pelat nomor kendaraan ganjil atau genap.

Ketika petugas menemukan kendaraan berpelat nomor genap, maka akan diarahkan menghindari jalur kawasan pembatasan saat uji coba hari pertama. "Saat lampu menyala merah petugas akan menyisir antrean kendaraan yang menuju kawasan pembatasan ganjil dan genap," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan, petugas polisi dan Dishubtrans DKI Jakarta juga melaksanakan simulasi di Tugu Monas, Senin (25/7) pagi WIB. Dalam apel bersama itu, kata dia, dibahas titik penempatan personel untuk melakukan pengawasan di lapangan.

"Tadi kita lakukan pactical wall game. Jadi, di dinding itu dipasang map untuk mengetahui jalan mana nantinya yang akan dijaga," katanya.

Awi mengungkapkan, sekitar 200 personel bakal diterjunkan untuk menjaga kawasan yang menjadi lokasi penerapan sistem ganjil-genap. Dia mengingatkan, masyarakat untuk tidak mencoba membuat pelat nopol palsu agar tidak bermasalah dengan petugas. Dia mengatakan, petugas sudah berkoordinasi dengan baik dan bisa diandalkan untuk menegakkan aturan. "Jadi, siapa dengan siapa bertugasnya besok pelaksanaannya sudah jelas," kata Awi.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Tri Wisaksana, memprediksi petugas polisi dan Dishubtrans DKI akan kesulitan menindak pelanggar sistem ganjil-genap. Dengan terus melihat pelat nopol mobil, kata dia, itu membuat petugas kerepotan saat hendak menilang kendaraan yang melanggar.    rep: Rizky Suryarandika, Muhyiddin, ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement