Senin 25 Jul 2016 15:00 WIB

Pelanggar Uji Coba Ganjil-Genap cuma Ditegur

Red:

Antara/Reno Esnir               

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA -- Uji coba penerapan pembatasan kendaraan berdasar nomor polisi (nopol) ganjil-genap akan dilaksanakan pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 mendatang. Tapi, selama masa uji coba tersebut polisi tidak akan memberlakukan sanksi tilang jika ada pengendara yang melanggar sistem pengganti 3 in 1 tersebut.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, selama masa uji coba tersebut para pelanggar hanya akan diberikan surat teguran. ''Saat uji coba di simpang saat traffict light berwarna merah, petugas dinas perhubungan akan menghampiri kendaraan yang berhenti, memberikan arahan, dan menjelaskan perihal sistem ganjil-genap,'' kata dia, Ahad (24/7).

Selain petugas dinas perhubungan, kata Budiyanto, polisi juga akan menghampiri kendaraan yang berhenti di lampu merah tersebut lalu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan. ''Jika nopol kendaraan tidak sesuai dengan waktu pemberlakuan, pengendara akan diberikan surat teguran. Belum diberlakukan penindakan,'' jelasnya.

Namun, kata Budiyanto, jika pengendara berusaha untuk memalsukan STNK dan nopol kendaraan maka akan dikenangan hukuman yang lebih berat lagi. ''Jika ada indikasi pemalsuan STNK dan nopol kendaraan maka akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku,'' katanya menegaskan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, para pengendara yang terbukti melakukan pemalsuan nopol kendaraan akan dikenakan sanksi pidana. Menurut pria yang lebih akrab dispa Ahok itu, dalam penerapan kebijakan ganjil-genap tersebut, nantinya petugas akan memantau kendaraan yang melintas di jalur ganjil-genap secara rutin.

Ahok mengungkapkan, sanksi pidana tersebut akan diberikan kepada pengendara yang terbukti melakukan pemalsuan nopol kendaraan sebagai efek jera. Diharapkan, tidak ada lagi pengendara yang memalsukan nopol.

Polda Metro Jaya memperkirakan, pemberlakuan nopol ganjil-genap akan menurunkan operasional jumlah kendaraan hingga 40 persen di wilayah Jakarta dan sekitarnya. ''Diperkirakan, jumlah kendaraan akan berkurang 40 persen pada jalur yang diberlakukan nopol ganjil-genap,'' kata Budiyanto.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan yang melintasi jalur 3 in 1 setelah aturan pembatasan itu dihapuskan mencapai 22.494 kendaraan setiap hari. Tercatat, kendaraan yang melintasi jalur Semanggi-Bundaran Hotel Indonesia (HI) mencapai 5.380 unit, jalur Bundaran Senayan-Semanggi 6.056 kendaraan, jalur Bundaran HI-Semanggi 6.297 kendaraan, dan jalur Semanggi-Bundaran HI 4.761 kendaraan.

Budiyanto menyatakan, jumlah kendaraan nopol ganjil dan genap di wilayah Jakarta dan sekitarnya cukup berimbang. Data Polda Metro Jaya menunjukkan, jumlah kendaraan penumpang di Jakarta mencapai 2.502.804 unit. Sistem ganjil-genap akan diberlakukan di sejumlah jalan protokol di DKI Jakarta pada 30 Agustus. Pengendalian lalu lintas dengan nopol ganjil-genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Terkait hal itu, pengendara kemungkinan akan kesulitan jika tidak bisa melewati jalur protokol tersebut. Karena itu, polisi menyiapkan jalur alternatif pengalihan rute ganjil-genap sebelum memasuki kawasan tersebut. ''Untuk kendaraan dari arah timur menuju barat dapat melewati Jalan Gatot Subroto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Dr Satrio-Jalan Mas Mansyur-Jalan Pejompongan-Jalan Penjernihan-Jalan Gatot Subroto-Jalan S Parman atau Slipi, dan seterusnya,'' kata Budiyanto.

Sementara, lanjut Budiyanto, dari arah barat mengarah ke timur atau selatan dapat melewati Jalan Gatot Subroto-Jalan Penjernihan-Jalan Pejompongan-Jalan Mas Mansyur-Jalan Dr Satrio-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto atau Jalan Kapten Tendean, dan seterusnya. Selain itu, dari arah selatan mengarah utara dapat melewati Jalan Panglima Polim-Jalan Bulungan-Jalan Patiunus-Jalan Hamengkubuwono 10-Jalan Hang Lekir-Jalan Asia Afrika-Jalan Gelora-Jalan Tentara Pelajar-Jalan Penjernihan-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Cideng Barat atau Cideng Timur-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit, dan seterusnya.

Kemudian, sambung Budiyanto, kendaraan dari arah utara menuju selatan dapat melewati Jalan Gajah Mada atau Hayam Wuruk (Harmoni)-Jalan Ir Haji Juanda-Jalan Veteran III-Jalan M Merdeka Utara-Jalan Perwira-Jalan Lapangan Banteng Barat. ''Lalu, lanjut ke Jalan Pejambon-Jalan M Merdeka Timur-Jalan Ridwan Rais-Jalan Prapatan-Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani)-Jalan Menteng Raya-Jalan Cut Mutia-Jalan Teuku Umar-Jalan Samratulangi-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto, dan seterusnya,'' kata dia.    rep: Muhyiddin, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement