Senin 25 Jul 2016 15:00 WIB

Jumlah Alat Berat di TPST Bantargebang Masih Terbatas

Red:

BEKASI -- Jumlah alat berat yang beroperasi di zona pembuangan sampah masih terbatas beberapa hari pascapengambilalihan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta resmi mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang dari tangan swasta, pada Selasa (19/7).

"Alat berat sudah beroperasi semua, walaupun jumlahnya masih sangat terbatas," kata Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto, kepada Republika, Sabtu (23/7). Alat-alat berat milik Pemprov DKI Jakarta tersebut mulai beroperasi sejak Kamis (21/7) kemarin.

Asep menyatakan, jumlah alat berat yang dioperasikan di zona pembuangan sampah saat ini, meliputi 16  ekskavator, enam wheel loader, dan tiga buldoser milik Pemprov DKI Jakarta. Seluruh alat berat dari pengelola sebelumnya, PT Godang Tua Jaya (GTJ), sudah ditarik dari zona pembuangan sampah mulai Rabu (20/7), sejak dilayangkannya surat pemutusan kontrak kerja sama.

Asep menambahkan, pihaknya sedang melakukan proses pendataan terhadap para pegawai dan operator alat berat PT GTJ. Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta akan mengalihkan status para pegawai PT GTJ menjadi Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Data sementara, ada sekitar 381 pegawai PT GTJ yang akan dialihkan menjadi PHL Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengakui masih ada sejumlah kekurangan Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan Bantargebang selama masa transisi ini. "Saya akui dalam masa transisi ini ada banyak kekurangan-kekurangan yang harus kami tangani terhadap TPST Bantargebang. Karena 53 alat berat milik PT GTJ sudah mulai turun, sedangkan kami harus masuk dengan alat berat kami," kata Isnawa.

Pascapengambilalihan ini, kata Isnawa, ada sejumlah 'pekerjaan rumah' yang masih harus ditangani oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta, di antaranya masalah pengalihan aset-aset dan ketenagakerjaan. Dari lahan TPST Bantargebang yang seluas 110 hektare, misalnya, kurang lebih 10,5 hektare merupakan milik PT GTJ. Sebanyak 381 pekerja PT GTJ juga sedang dalam proses pengalihan menjadi PHL Dinas Kebersihan. "Ada masa joint inspection dalam 30 sampai 60 hari ke depan setelah pemutusan perjanjian kerja sama, kami masih akan duduk bersama dengan PT GTJ dalam pendataan tenaga kerja, aset, termasuk juga data-data lahan," katanya menambahkan.

Dinas Kebersihan DKI Jakarta saat ini belum memberi kepastian apakah akan menggandeng pihak ketiga lain. Namun, selama masa transisi, pengelolaan TPST Bantargebang akan dilakukan dengan sistem swakelola oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Setelah TPST diswakelolakan, Isnawa mengatakan, besaran uang kompensasi rencananya akan ditambah dari Rp 300 ribu per tiga bulan menjadi Rp 500 ribu per tiga bulan. Pemprov DKI Jakarta juga akan mendata para pemulung yang ada di TPST untuk kemudian difasilitasi dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Adapun kaitan dengan government to government dengan Pemerintah Kota Bekasi hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.   rep: Kabul Astuti, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement