Sabtu 23 Jul 2016 21:09 WIB

Pemprov DKI Rekrut Ratusan Karyawan PT GTJ

Red: Arifin

Pegawai harian lepas di TPST Bantargebang dijanjikan kesejahteraannya naik dan gaji lebih besar.

 

BEKASI -- Dinas Kebersihan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Suku Dinas Kebersihan di lima wilayah DKI terkait pengelolaan sampah.

Langkah itu dilakukan mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kini melakukan swakelola sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan, pihaknya meminta agar setiap Suku Dinas Kebersihan di DKI aktif memerhatikan pengelolaan sampah di masing-masing daerah. "Dengan para kepala Suku Dinas Kebersihan se DKI Jakarta saya minta tetap pantau wilayah," katanya di Jakarta, Jumat (22/7).

Isnawa mengatakan, Pemprov DKI saat ini tidak lagi menggandeng perusahaan swasta dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

Pengelolaan sampah secara mandiri itu dilakukan mulai 20 Juli 2016. Itu setelah Pemprov DKI memutus kontrak dua perusahaan, yaitu PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) per 19 Juli 2016.

Setelah memutus kontrak, Pemprov DKI mempekerjakan 381 mantan pegawai harian lepas PT GTJ untuk swakelola TPST Bantargebang.

Kepala Satuan Pelaksana Pemrosesan Akhir Sampah Dinas Kebersihan DKI, Rizky Febrianto mengatakan, pengambilalihan ratusan pegawai itu mencakup dari berbagai divisi kerja. 

Menurut dia, para pegawai itu mulai bekerja pada Kamis (21/7), di antaranya divisi kebersihan, administrasi, alat berat, pengolahan, dan lainnya. Namun, ada sebagian pegawai belum bekerja karena pihaknya tengah mempersiapkan transisi pengelolaan dari PT GTJ ke Pemprov DKI.

"Misalnya, alat berat belum semuanya dioperasikan karena menunggu kendaraan mengangkut ke zona dua dan tiga. Kami menjamin semuanya bisa bekerja, karena banyak pekerjaan yang harus dikerjakan," kata Rizky.

Pihaknya hingga kini tengah menyusun jadwal kerja dan libur bagi para pegawai lepas tersebut. Rizky me ngatakan, besaran honorarium yang akan diterima masih berdasarkan upah minimum DKI sebesar Rp 3,1 juta per bulan. "Kita juga menyediakan fasilitas asuransi kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan berikut tun jang an hari raya (THR)," katanya.

Pantauan di lapangan, sejumlah aktivitas pengolahan sampah di TPST Bantargebang berjalan kondusif dan distribusi sampah dari iring-iringan truk Pemprov DKI berjalan lancar.

Kegiatan pengolahan sampah di lima zona TPST Bantargebang di atas lahan seluas 110,8 hektare berjalan seperti sedia kala, setelah sempat terhenti gara-gara pemutusan kontrak.

Kegiatan pengelolaan sampah itu berjalan di Zona I, II, dan V total luas tercatat mencapai 48 hektare, Zona III seluas 20 hektare, Zona IV seluas 6,5 hektare, serta Zona Kepala Burung tiga hektare. 

Sementara, sejumlah mantan pegawai PT GTJ meminta Pemprov DKI menjaga komitmennya untuk me nyejahterakan mereka selama swakelola TPST Bantargebang berlangsung. Salah satu mantan pegawai PT GTJ, Sono (42 tahun) mengatakan, Pemprov DKI berjanji kepada pegawai bakal memberikan gaji secara layak ketika mengambil alih pengelolaan TPST.

"Kami dijanjikan kesejahteraan yang lebih baik bila bergabung dengan Pemprov DKI sebagai pegawai lepas mengolah sampah di TPST Bantargebang, semoga komitmen itu dijaga," katanya.

Menurut Sono, honor yang diterimanya selama berprofesi sebagai pesapondi kawasan TPST Bantargebang, sebesar Rp 1,4 juta per bulan.

"Itu pun baru naik pada bulan Juni 2016 dari semula Rp 1,2 juta per bulan," katanya. Dia mengaku, bersyukur mulai Agustus 2016, Pemprov DKI akan memberinya honor sesuai dengan UMP DKI.

Mantan pegawai lainnya di bagian operator alat berat, Ahmad (40 tahun) mengaku bersedia direkrut Pemprov DKI untuk dipekerjakan kembali di TPST Bantargebang. Dia mengungkap, selama 14 tahun bekerja di Bantargebang, ia memperoleh honor sekitar Rp 3,9 juta per bulan. "Dengan rincian setiap bulan mendapatkan honor Rp 500 ribu, uang susu Rp 400 ribu, dan uang makan Rp 100 ribu per hari," katanya.

Ahmad mendukung swakelola sampah oleh Pemprov DKI karena adanya rencana peningkatan kesejahteraan para pegawai. "Kami menjadi operator alat berat dijanjikan gaji dan tunjangan sampai Rp 7,5 juta per bulan untuk 96 orang," katanya.    antara, ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement