Rabu 13 Jul 2016 18:00 WIB

Razia STNK Mobil Saat Ganjil-Genap Diklaim Efektif

Red:

JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah optimistis pengawasan sistem ganjil-genap akan berjalan efektif. Meski begitu, ia mengakui adanya kritik dari sejumlah pihak terkait penerapan sistem pengendali kendaraan pribadi pengganti 3 in 1 tersebut. Sistem ganjil-genap dijadwalkan mulai diberlakukan pada 27 Juli mendatang.

Andri mengatakan, pengawasan ganjil-genap akan dilakukan melalui pemeriksaan STNK dan mencocokannya dengan plat nomor kendaraan di traffic light. Dalam pengawasan itu, petugas Dishubtrans DKI dan jajaran Polda Metro Jaya dikerahkan untuk memeriksa mobil secara acak.

Dia tidak memungkiri, pengawasan seperti itu memiliki efek negatif, seperti bisa menimbulkan kemacetan. Belum lagi, jumlah petugas tak sebanding dengan jumlah mobil. Hanya saja, pihaknya tetap berkukuh untuk menjalankan kebijakan itu demi mengendalikan kendaraan pribadi yang lewat di jalur protokol Jakarta.

"Yang setiap lampu merah itu silakan saja diragukan, tapi nanti biar kita lihat efektivitasnya. Pendapat orang kan enggak apa-apa beda ya sebagai bentuk evaluasi juga," katanya, Selasa (12/7).

Andri meyakini, setiap pengguna mobil bakal kapok jika tertangkap menggunakan pelat nomor palsu. Sebab, pemalsuan pelat nomor dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana. Karena itu, dia melihat, pengendara kendaraan pribadi pasti takut bertindak curang untuk menyiasati sistem ganjil-genap.

"Pelat palsu itu pasti, tapi nanti kan seumpama ketahuan kan hukumannya berat karena kena tindak pidana pemalsuan," ujar Andri.

Rencana pelaksanaan sistem ganjil-genap, meliputi masa sosialisasi pada 28 Juni sampai 26 Juli 2016. Uji coba dan evaluasi dilakukan mulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Adapun, pemberlakuan kebijakan ganjil-genap diterapkan mulai 30 Agustus 2016. Lokasi yang masuk sistem ganjil-genap adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto pada pagi pukul 07.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-20.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan, sistem ganjil-genap tetap diterapkan sesuai rencana semula pada 30 Agustus. Dia mempersilakan pengguna mobil yang ingin coba-coba mencurangi aturan tersebut bakal dikenakan tilang dengan sanksi berat.

Ahok mengaku pernah melihat teknologi penukar pelat nomor mobil di Hongkong. Apalagi terdapat toko pembuat pelat nomor kendaraan di sejumlah lokasi. Karena itu, pihaknya menduga akan ada banyak pengguna mobil yang berpotensi menyiasati aturan ganjil-genap.

"Saya kira enggak papa. Tapi itu kan pidana, kamu ngeri enggak kalau lewat di lampu merah ada petugas periksa STNK? Kalau ketahuan memalsukan ya kena pidana," kata Ahok.

Dia memperkirakan, kalau nanti para pelanggar tertangkap dan diumumkan ke publik, pengguna mobil lainnya pasti takut meniru perbuatan mengganti pelat nomor. Menurut Ahok, diperlukan contoh para pelanggar yang diganjar hukum pidana akibat melanggar sistem ganjil-genap. Ketika nanti pelanggar itu dibahas di sosial media (sosmed), pasti muncul efek jera bagi pengendara lain.

"Saya kira harus cari korban sepuluh orang, baru deh pada takut. Kalau (tersebar di) sosmed kan kenceng nih ramai," ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ruddin Akbar Lubis, pesimistis penerapan sistem ganjil-genap akan berjalan efektif. Sebab, pengawasan aturan itu masih dalam bentuk manual. Dia mengatakan, sistem pemeriksaan kecocokan STNK dengan pelat nomor mobil di traffic light jelas tak akan berjalan maksimal. Lantaran petugas melakukan verifikasi pelat nomor membutuhkan waktu tanpa didukung alat otomatis.

"Pengawasan pasti sulit. Soalnya pasti kan bikin macet karena polisi kerjaannya jadi liatin pelat nomor mobil. Begitu ada satu mobil disetop di jalan bisa timbulkan kemacetan," katanya. rep: Rizky suryarandika antara, ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement