Selasa 28 Jun 2016 16:00 WIB

Penggelap Dana Gereja Dituntut Delapan Tahun Penjara

Red:

TANGERANG -- Sidang kasus penggelapan dana jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Serpong, Tangerang Selatan, masih bergulir hingga saat ini. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Robby Afani membacakan tuntutannya kepada terdakwa HS dengan penjara delapan tahun dan denda Rp 800 juta.

Kuasa Hukum GKI Serpong dari Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) GKI Serpong Joviardi Wahyu mengaku, GKI Serpong akan menerima apa pun keputusan vonis untuk terdakwa. ''Kami belum ada rencana untuk melakukan tindakan apa pun. Yang jelas kalau hukuman delapan tahun penjara itu sudah sesuai aturan, kami terima saja,'' ujarnya kepada Republika, Senin (27/6).

Kendati menerima tuntutan dari JPU, GKI Serpong tetap meminta dana yang sudah digelapkan oleh terdakwa HS dikembalikan secara utuh. Sebelumnya, diketahui terdakwa HS mengakui telah menggelapkan dana jemaat GKI Serpong senilai Rp 2,3 miliar. Saat penggelapan tersebut, terdakwa menjabat sebagai bendahara umum GKI Serpong. Hingga saat ini, Wahyu mengaku, pengurus GKI Serpong masih menunggu dana tersebut dikembalikan. Karena, pengurus GKI Serpong belum menerima dana tersebut sepeser pun.

Perbuatan itu diketahui tanggal 25 September 2015 sejak tersangka HS memberikan pengakuan kepada Pendeta Agus Wijaya. HS kemudian dilaporkan ke Polsek Serpong di BSD pada 6 Oktober 2015 oleh Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Serpong Penatua Rumpoko Hadi.    Crystal Liestia, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement