Selasa 28 Jun 2016 15:00 WIB

Tujuh Jakmania Ditetapkan Jadi Tersangka

Red:

JAKARTA — Penyidik Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang Jakmania pelaku pengeroyokan terhadap Brigadir Hanafi. Tiga orang yang ditangkap berinisial AJ, K, dan I. Ketiganya ditangkap setelah polisi mampu menggali keterangan dari Jakmania berinisial J alias Oboy yang ditangkap lebih dulu. J bersama enam temannya berinisial MR, R, I, S, A, dan AF lebih dulu diringkus pada Ahad (26/6).

"Untuk saudara J alias Oboy, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Senin (27/6).

Awi mengatakan, ketiga suporter Jakmania tersebut saat ini sedang diproses secara intensif terkait perannya saat menyerang polisi yang berjaga pada laga Persija melawan Sriwijaya FC di Gelora Bung Karno (GBK), Jumat (24/6) malam WIB. Menurut dia, mereka ditangkap karena wajahnya tertangkap kamera dan tersebar di media sosial. "Kita bisa lihat bersama-sama fotonya saat Jakmania mengejar anggota polisi," ujar Awi.

Terkait pelaku penyebaran ujaran kebencian (hate speech), Awi menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terhadap tujuh Jakmania. Mereka ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ada salah seorang dari tujuh Jakmania itu yang ternyata masih di bawah umur, yaitu AF (16 tahun). Sehingga, kata dia, AF tidak ditahan, tetapi tetap dikenakan hukuman wajib lapor.

"Dari keenam tersangka ini, rata-rata berumur 16 sampai 20 tahun. Jadi, total keseluruhan untuk tersangka tujuh, kemudian tiga masih pemeriksaan intensif. Kita masih menunggu satu kali 24 jam," jelasnya.

Awi juga membantah kabar pengeroyokan Jakmania terhadap Brigadir Hanafi sebagai imbas aksi balas dendam atas kematian seorang Jakmania asal Ciganjur, Jakarta Selatan, sekitar sebulan lalu. Fahreza tewas diduga dianiaya oleh oknum polisi.

Menurut Awi, korban Fahreza tewas bukan akibat dikeroyok oleh polisi, melainkan karena kecelakaan. "Itu kan sudah diproses, yang bersangkutan kecelakaan. Bahkan, saat dibawa ke rumah sakit, keluarganya kan nggak berkenan. Janganlah dikait-kaitkan," ujar Awi.

Polda Metro Jaya, sambung Awi, akan membahas kericuhan itu dengan PSSI. Dia menyatakan, polisi merekomendasikan kepada PSSI untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Persija akibat ulah suporternya. "Dari kita ada beberapa, di antaranya tidak boleh main di GBK atau main tanpa penonton. Tetapi, tentu ini perlu disikapi bersama," jelasnya.

Penolak Ahok ditahan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Boly Tifaona mengatakan, jajarannya pasti menangkap semua pelaku anarkistis dalam aksi penolakan kehadiran Gubernur DKI Jakata Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (24/6). Ahok sudah diperingatkan polisi dan Satpol PP untuk tidak meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penjaringan.

Namun, Ahok nekat datang hingga sekelompok warga bentrok dengan polisi yang berjaga ketat. "Saya tegaskan bahwa semua pelaku anarkis penolakan Pak Gubernur ditahan," kata Daniel.

Dia mengatakan, semua koordinator lapangan yang ikut turun ke jalan menolak Ahok bakal dimintai keterangan. Hal itu sebagai imbas adanya salah seorang anggota Polres Metro Jakarta Utara yang mengalami luka-luka dan mobil patroli yang menjadi sasaran massa. "Mobil patroli itu negara yang beli, masyarakat yang bayar pajak, kok dirusak," ujar Daniel.

Saat ini, Daniel mengaku sudah menahan dua orang yang berbuat anarkistis dalam demonstrasi tersebut. Kedua orang yang tak disebutkan namanya tersebut merupakan pelaku pelemparan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Utara. Dia menegaskan, dua pelaku itu tak akan ditangguhkan dan diproses hukum sampai pengadilan. "Dua orang itu pelaku pelemparan terhadap anggota saya yang robek sampai dijahit," ujarnya.   rep: Muhyiddin, ed: Erik Purnama Putra 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement