Kamis 02 Jun 2016 17:00 WIB

Satlantas Polres Depok Perketat Penerbitan SIM

Red:

Foto : Republika/ Yasin Habibi  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DEPOK — Satlantas Polresta Depok akan memperketat penerbitan surat izin mengemudi (SIM) baru. Langkah ini dilakukan salah satunya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Penerbitan SIM akan selektif. Sudah kami mulai untuk lebih diketatkan lagi dalam pembuatan SIM baru bagi masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih mantap dan tahu rambu-rambu lalu lintas supaya lebih tertib dan tentunya dapat meminimalisasi kecelakaan di jalan," ujar Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan di Mapolresta Depok, Rabu (1/6).

Harry mengatakan, terkait praktik percaloan, pihaknya sudah mengantisipasi sejak dini, yaitu dengan menempatkan anggota Provost di lingkungan uji praktik SIM. "Sistem satu pintu kami gunakan dalam proses pembuatan SIM. Selain dapat menghindarkan percaloan, juga lebih transparan," ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo menambahkan, dalam penerbitan SIM baru, pihaknya mengimbau masyarakat mempelajari soal-soal uji teori dengan belajar mengenai minimal tiga aspek. Yakni, mengenai pemahaman UU Nomor 22/2009 tentang LLAJR, lalu Perkap Kapolri Nomor 9/2012 tentang SIM, marka-marka dan petunjuk jalan, serta berkaitan dengan PNBP dan pelayanan publik. "Bagi masyarakat pemohon uji SIM yang memang belum lulus dalam pengajuan SIM baru dapat mengulangnya kembali," jelasnya.  Rusdy Nurdiansyah ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement