JAKARTA — Aparat gabungan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dan Unit PPA, Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus empat orang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar. Hanya saja, petugas masih belum mampu menangkap empat orang lainnya yang masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi di Tanggul Kali Sekretaris, Tanjung Duren. Awi menuturkan, kejadian menimpa M (14 tahun) pada Sabtu (29/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, kata dia, korban hendak menemui pacarnya bernama Sugeng di tempat kejadian perkara (TKP). Sayangnya, ketika sampai di lokasi ternyata pacarnya tidak ada.
Melihat kehadiran M, sambung Awi, salah satu pelaku bernama Bewok mengajak korban untuk duduk di dekat tanggul. Namun, saat mereka berdua di tanggul, ternyata muncul tujuh orang teman Bewok. "Kemudian keempat pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," kata Awi di Jakarta, Senin (30/5).
Setelah keempat tersangka puas memerkosa korban, menurut Awi, mereka meninggalkan M begitu saja di lokasi. Kemudian, M bertemu dengan seorang tukang ojek yang melintas di TKP dan menceritakan kejadian buruk yang baru saja menimpanya. Bersama tukang ojek, M akhirnya diantar untuk melapor kasus itu ke kepolisian. "Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," kata Awi.
Menurut Awi, untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi juga memeriksa secara intensif empat saksi terkait pemerkosaan tersebut. Para saksi itu antara lain M Solihin (25), Wahyudin Samsudin (19), Darmawanta (28), dan Ikhwanudin (29).
Dia melanjutkan, aparat yang bergerak cepat baru menemukan keberadaan empat tersangka. Pada Senin (30/5) sekitar pukul 01.15 WIB, petugas gabungan meringkus empat pemerkosa. "Mereka adalah Ariyadi alias Ari (24), Slamet alias Gidoi (20), Teguh Wicahyo alias Dower (20), dan Hendi Rohman alias Mancay (20)," katanya.
Awi menuturkan, target polisi, empat tersangka lain juga bakal diringkus secepatnya agar kasus itu dapat diselesaikan secara tuntas. "Mereka yang menjadi DPO adalah Bewok, Cacing, Ebing, dan Wiwin."
Awi menyatakan, empat tersangka dan empat DPO nantinya akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Balita jatuh
Seorang balita bernama Marsailo (4) meninggal setelah terjatuh dari lantai 18 Tower A Apartemen Green Bay, Jakarta Utara, pada Senin (30/5) sekitar pukul 11.30 WIB. Ayah korban, Tju Henny, adalah orang yang pertama kali mencari keberadaan anaknya.
Kemudian, ibu dan dua saudara korban mencari M dengan turun ke lobi. "Namun, selang beberapa menit, tahu-tahu anak ini sudah tergeletak di lantai bawah," kata Awi.
Awi menuturkan, hasil identifikasi menunjukkan korban meninggal setelah jatuh dari lantai 18. Polisi langsung melakukan visum. Kondisi korban ketika jatuh mengalami luka pada wajah bagian kiri dan luka gores di pundak kiri.
Awi tidak berkomentar ketika ditanya adanya unsur kelalaian dari orang tuanya. "Jangan sampai nanti orang jatuh tertimpa tangga, nanti ditanya sampai sejauh mana? Tentunya kita akan melihat dari proses penyidikan," ujarnya. rep: Aji Nugroho, ed: Erik Purnama Putra