Jumat 27 May 2016 17:00 WIB

118 Hari Menunggu Berkas Jessica Selesai

Red:

 

Republika/ Yasin Habibi        

 

 

 

 

 

 

 

 

Mimpi Jessica Kumala Wongso untuk menghirup udara bebas pada Sabtu (28/5) kini sirna. Itu setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang menerbitkan Surat Nomor: B3763011/EPP/1052016 tertanggal 25 Mei 2016 terkait kasus Jessica pada Kamis (26/5) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dengan adanya surat itu, jaksa penuntut umum (JPU) menerima sepenuhnya berkas yang dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya. Setelah membutuhkan waktu 118 hari, kini berkas itu sudah lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti seolah bisa bernapas lega. Perjuangan penyidik menyusun berkas pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1), itu sudah selesai.

"Alhamdulillah, penyidikan dinyatakan selesai lengkap. Hasilnya nanti lihat di pengadilan. Bagaimana seperti apa, sidangnya terbuka, apa yang kami lakukan, penyidikan yang kita lakukan semuanya akan terbuka di pengadilan. Bersalah atau tidak di pengadilan," kata Krisna di Mapolda Metro Jaya.

Krishna menyatakan, proses berkas yang sampai lima kali dikembalikan JPU ke penyidik sebenarnya sebuah proses biasa. Menurut dia, setiap kali berkas dikembalikan, jajarannya selalu berusaha memenuhi petunjuk bukti yang diinginkan JPU. Dengan begitu, ketika berkas dikembalikan, penyidik dengan cepat menyerahkan kembali ke JPU agar dapat diproses.

Karena itu, ia membantah pihaknya melakukan upaya tertentu kepada JPU agar berkas itu dinilai lengkap sebelum masa penahanan 120 hari berakhir. Krishna menegaskan, tim penyidik bekerja keras dengan teliti untuk melampirkan surat jawaban Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters dengan Australian Federal Police hingga berkas itu diproses untuk dapat diajukan ke persidangan.

"Jadi, memang gitu prosesnya, enggak ada yang lain-lain. Kami bersyukur petunjuk-petunjuk diminta JPU itu petunjuk konstruktif, membangun dalam pendakwaan dan penuntutan di pengadilan," jelas Krishna.

Dia melanjutkan, Jessica hingga saat ini belum mengakui perbuatannya yang membunuh Mirna. Padahal, alat bukti itu satu-satunya yang belum dipunyai penyidik. Adapun empat alat bukti lain selama ini sudah diserahkan ke Kejati DKI. Meski begitu, Krishna kini mempersilakan tersangka untuk membuat argumen pembelaan diri. "KUHAP memberikan peluang kepada tersangka untuk berkata apa saja," katanya.

Tak lama setelah berkas Jessica dinyatakan lengkap, tiba-tiba Krishna mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dia datang didampingi Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan. Ketika dikerubungi awak media, ia langsung melenggang masuk ke dalam kantor Kejati DKI sambil terus memamerkan senyumnya.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI M Nasrun mengatakan, kemungkinan Jessica dan barang bukti pembunuhan menggunakan zat sianida tersebut akan diserahkan penyidik ke JPU pada Jumat (26/5). Nasrun menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP, berkas yang sudah lengkap secara formil dan materiil bisa dilimpahkan kepada Kejati DKI.

Nasrun mengatakan, jika tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU, kewewenangan penahanan bukan lagi menjadi urusan Polda Metro Jaya. "Segera mungkinlah. Ya, bisa besok kalau diserahkan besok, kita terima tersangka dan barang bukti tersebut. (Kemudian) kita akan meneliti kelengkapannya," tuturnya.

Menurut Nasrun, JPU tentu bakal bekerja secepat mungkin untuk membawa kasus itu agar diagendakan di persidangan. JPU, kata dia, juga akan membuat surat dakwaan untuk menjerat tersangka di pengadilan. Hanya saja, pihaknya tidak bisa memastikan kapan persidangan itu dimulai. "Dalam waktu segera mungkin, kita akan melimpahkan ke pengadilan. Kita tidak bisa menentukan (paling lambatnya), tapi segera mungkin."

Nasrun mengungkap, berkas Jessica sampai lima kali dibalikkan JPU murni karena bukti yang belum lengkap. Itu lantaran JPU tidak mau di persidangan nanti tersangka bisa lolos dari tuntutan karena bukti yang ada tidak mendukung.

"Yang jelas, sudah dinyatakan P21. Bolak-balik yang terjadi kemarin karena persoalan alat bukti, sehingga saat ini sudah lengkap. Kalau bicara bukti, kita minta, alat bukti itu harus lengkap," ucapnya.

Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, senang dengan keputusan JPU itu. Dia merasa telah mengetahui kejadian sebenarnya tentang peristiwa yang menimpa anaknya tersebut. "Jawaban saya cuma satu, Allah Mahabesar, Allah tidak tidur. Semoga, pengumuman terbaik untuk masyarakat yang ingin tahu kasus Mirna," katanya.

Dia menuturkan, proses hukum kasus itu belum final. Meski begitu, ia mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kejati DKI. "Terserah, yang penting saya sudah bisa meyakinkan dan kepastian hukuman almarhum Mirna sudah terbukti. Ya, kan memang benar apa adanya," katanya.

Menurut penuturan Edi, pertama kali saat anaknya terbunuh ia tidak menyangka pelakunya adalah Jessica yang merupakan teman dekat Mirna. Sehingga, tak pernah terbersit di kepalanya pelakunya adalah benar Jessica. "Yang pertama kan saya tidak menuduh Jessica."

Tanpa tekanan

Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo menepis tudingan adanya intervensi dari kepolisian terkait dengan berkas Jessica yang tiba-tiba dinyatakan P21. Dia menegaskan, JPU menganggap berkas itu sempurna karena alat bukti yang diminta kepada penyidik baru dapat dipenuhi beberapa hari menjelang berakhirnya masa penahanan Jessica. "Tidak ada tekanan-tekanan itu. Tidak ada karena alat buktinya yang sudah terpenuhi," ujar Waluyo.

Dia menuturkan, alat bukti yang mencukupi membuat JPU, yakin untuk meningkatkan status berkas dari P19 menjadi P21. Meski begitu, ia tidak dapat menyebutkan petunjuk baru yang diterima Kejati DKI dari Polda Metro Jaya. Menurut dia, bukti itu nantinya akan dibuka di depan majelis hakim saat dibacakan dakwaan di persidangan.

"Kami tidak bisa menyampaikan apa petunjuk jaksa yang diberikan penyidik. Itu kan bukan untuk konsumsi publik untuk sementara," ucap Waluyo.   Oleh Aji Nugroho, Muhyiddin, ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement