Selasa 24 May 2016 18:00 WIB

Pasar Baru Bekasi Pun akan Diambil Alih Pemerintah

Red:

Ratusan pedagang kaki lima (PKL) tampak membanjiri Jalan Ir H Juanda dan Jalan Moh Yamin di depan Pasar Baru Bekasi, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi di saban pagi. Para pedagang menggelar barang dagangan sampai menutup satu lajur.

Kondisi sekitar Pasar Baru Bekasi itu pun macet, sehingga mengganggu aktivitas pengguna jalan. Para pengendara sepeda motor dan angkot yang tidak ingin terkena macet terpaksa mengambil jalan alternatif. Kendati sudah berulang kali ditertibkan oleh Satpol PP, ratusan pedagang tetap memadati bahu jalan.

Salah satu pedagang cabai dan bawang merah yang biasa menggelar dagangan di Jalan Ir Haji Juanda, Asep (32 tahun) mengatakan, ia sudah berjualan sejak 2002. Menurut dia, para pedagang sudah mendapat izin berjualan dari lingkungan pasar sampai pukul 08.00 WIB. Meski sering dihalau Satpol PP, ia tidak pernah jera.

"Kalau di sini masih bisa balik lagi, ya balik lagi," ujar Asep saat dijumpai Republika, akhir pekan lalu.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, telah menginstruksikan kepada Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Perekonomian Rakyat supaya kedua sisi bahu jalan tidak lagi digunakan untuk berjualan. Pada Jumat (20/5) lalu, Wali Kota Bekasi ini meninjau langsung kondisi Pasar Baru Bekasi, didampingi kedua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut.

Menurut Rahmat, pedagang harus berada di dalam lokasi Pasar Baru Bekasi apabila nantinya pasar ini sudah dikelola kembali oleh pemerintah kota. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memang berencana mengambil alih pengelolaan pasar yang memiliki lokasi strategis di jantung kota.

Pengelola pasar selama ini dinilai kurang memperhatikan kondisi pasar, sehingga timbul berbagai masalah. Langkah itu diambil setelah Pemkot Bekasi mendapati laporan dari masyarakat dan penjual di area tersebut, bahwa pihak ketiga atau pengelola sudah tidak memantau kondisi pasar. Sejak 2011 silam, pengelolaan pasar tradisional yang terletak di Jalan Ir H Juanda ini berada di tangan pihak swasta, PT Bangun Prima Lestari Kencana (PT BPLK).

Selain masalah PKL yang melebar ke bahu jalan, pengelolaan parkir dinilai tidak maksimal. "Lahan parkir yang sembarangan, terutama kendaraan bermotor, menghalangi alur jalan ke arah Terminal Bekasi," imbuh Rahmat.

Kendati banyak sepeda motor terparkir di pinggir jalan, area parkir yang sangat luas dan kosong masih tersedia di lantai dua area Pasar Baru. Wali Kota Bekasi ini pun meminta supaya fungsi jalan dikembalikan untuk Dinas Perhubungan.

Masalah lain muncul berkaitan dengan pasokan listrik di Blok II Pasar Baru Bekasi. Blok yang banyak diisi pedagang daging sapi dan ayam ini menghadapi kendala pembayaran listrik. Pihak pengelola diketahui belum melunasi tunggakan rekening listrik senilai kurang lebih Rp 480 juta. Alhasil, PT PLN pun memutus aliran listrik ke blok tersebut hingga mengganggu aktivitas jual beli pedagang.

Kini, sejumlah kios tampak kosong tidak dihuni pedagang. "Kami sedang mencari solusi yang paling baik menyikapi itu. PT PLN sudah melaporkan ke polisi, tapi belum ada penyelesaian," kata Kepala Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi, Abdul Iman, kepada Republika.

Menurut Iman, tunggakan listrik tersebut tidak dibayarkan oleh pengelola lama yang mengelola listrik di kawasan itu, bukan pihak ketiga ataupun Dispera. Ia menyebutkan, hanya ada 400 pedagang yang ada di blok II. Tersendatnya sambungan listrik menyebabkan aktivitas perdagangan di blok II tidak maksimal, sehingga pedagang enggan membuka kios di sana.

Lantaran PT PLN sudah melakukan pemutusan sambungan arus listrik, hal itu pun berpengaruh terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dari Pasar Baru Bekasi. Menurut Iman, capaian PAD di blok II tidak sesuai yang diharapkan karena terkendala listrik.

Awal pekan ini, Iman berjanji akan memanggil kembali pengelola listrik yang lama dan pihak ketiga untuk berkoordinasi menyelesaikan masalah itu. Wali Kota Bekasi pun telah meminta supaya masalah listrik segera dituntaskan.

Adapun masa pengelolaan PT BPLK akan habis pada 29 Juni 2016 mendatang. Menjelang berakhirnya masa pengelolaan pihak ketiga, instansi terkait akan membuat telaah serta membentuk tim sesuai instruksi Wali Kota Bekasi. Tim tersebut bertugas mengevaluasi sampai sejauh mana pihak ketiga melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai perjanjian kerja sama.

Hasil telaah tim itu menentukan apakah kontrak Pemkot Bekasi dengan pihak ketiga akan diteruskan atau tidak. "Tapi kami lihat secara kasat mata, banyak hal yang tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga. Di antaranya pembiaran masalah listrik di blok II, juga tidak diakomodasi masalah PKL yang banyak di Jalan Moh Yamin dan Jalan Ir H Juanda," kata Iman menegaskan.    c38, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement