Selasa 24 May 2016 18:00 WIB

Wali Kota Belum Keluarkan Izin Apartemen Palm Regency

Red:

TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum mengeluarkan izin untuk pembangunan apartemen Palm Regency di Ciledug, Kota Tangerang. Warga RW 06 Perumahan Pinang Griya sebelumnya menolak pembangunan apartemen karena dinilai memperparah kondisi lingkungan sekitar apartemen yang akan dibangun persis di depan perumahan warga.

"Sekarang saja izinnya belum kami keluarkan. Mereka masih harus memenuhi persyaratan-persyaratan administrasinya. Maka, kalau setelah dikaji ada dampak negatif, maka tidak akan dikeluarkan izinnya," ujar Arief, Senin (23/5).

Menurut Arief, jika keluhan warga mengenai dampaknya yang dapat mengakibatkan banjir, maka ada penanganannya. Demikian halnya jika yang dikeluhkan adalah kemacetan yang semakin parah akibat pembangunan apartemen tersebut, maka juga akan ada penangannya.

Penolakan tersebut, kata Arief, bisa dikomunikasikan dalam sidang analis mengenai dampak lingkungan (Amdal). "Yang namanya pembangunan pasti akan berdampak, di satu sisi mungkin dampak lingkungannya akan dibahas, di sisi lain juga akan dibahas dampak kemacetannya," jelasnya.

Arief mengaku, sudah menerima keluhan beberapa warga, khususnya dari warga perumahan Pinang Griya. Menurut dia, keluhan-keluhan tersebut nantinya akan dibahas dalam sidang pengkajian Amdal. Sementara, dia mengakui bahwa warga memiliki hak untuk melakukan penolakan dan mengkomunikasikannya dalam sidang pengkajian Amdal tersebut.

Ketua RW 06 Perumahan Pinang Griya Ida Meuthia mengaku, selama ini warga tidak pernah dilibatkan dalam melakukan pengkajian Amdal. Sedangkan, menurut dia, pengkajian Amdal tersebut sudah selesai dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

Namun, Arief menegaskan, tidak mungkin jika warga sama sekali tidak dilibatkan dalam pengkajian Amdal yang berhubungan dengan kepentingan warga tersebut. Sehingga Arief meminta untuk membuktikan, apakah benar tidak ada pihak warga yang dilibatkan dengan mengecek berita acara pengkajian Amdal itu.

Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi menyatakan, secara prosedural, kajian Amdal mengenai pembangunan gedung selalu melibatkan warga. Sehingga, menurut dia, jika kajian Amdal sudah disahkan, itu artinya prosedur pembicaraan dengan warga sudah dilalui. "Secara prosedural, kajian Amdal itu melalui proses yang panjang, termasuk musyawarah dengan warga sekitar. Kalau sudah disahkan, itu artinya pembicaraan dengan warga sudah dilakukan," ujarnya.

Namun, Ida Meuthia mengaku heran dengan adanya pembangunan apartemen Palm Regency yang terletak persis di depan perumahan mereka. Perumahan Pinang Griya termasuk salah satu kawasan rawan bencana (banjir) yang sudah tercantum dalam Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Paragraf ke-5 Ayat 1.i. "Dengan jelas dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa kawasan rawan bencana (banjir) adalah Perumahan Pinang Griya, Kelurahan Pinang adalah salah satunya," jelasnya.

Menurut Ida, sidang pengkajian Amdal sudah selesai dilakukan. Namun, dia menyebutkan, tidak ada satu pun warga yang terlibat dalam pengkajian Amdal tersebut. Hal itu, menurut Ida, telah melanggar PP RI Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan Bab II Pasal 9 Ayat 1.a.c dan Ayat 2.a.b. "Perda RTRW itu berlaku tahun 2012-2032. Aneh, kok ada hunian yang rawan banjir, dibangun apartemen di depannya?" ujarnya.

Dengan adanya kondisi tersebut, maka warga berusaha mengirimkan surat keluhan kepada Ketua DPRD Kota Tangerang, sekaligus kepada Wali Kota Tangerang untuk menyuarakan aspirasi mereka. Sudah sebanyak empat kali Ida mengirimkan surat, tiga kali ke Wali Kota dan Pimpinan DPRD (dalam satu surat) Tangerang, dan satu surat ke Wali Kota saja. "Saya pegang tanda terimanya, karena saya sendiri yang menyerahkan ke masing-masing unitnya," katanya yakin.

Akibat merasa terabaikan oleh pemerintah, warga melakukan berbagai upaya, termasuk kampanye di media sosial dan juga memasang spanduk penolakan di depan perumahan mereka. Selain itu, warga juga meminta advokasi kepada LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta dan komunitas peduli lingkungan Saba Alam Indonesia Kota Tangerang. "Dan kami pernah usaha untuk pasang spanduk penolakan di depan komplek sebagai penyampaian aspirasi, namun diadang. Rumah saya juga didatangi oleh orang-orang yang mengaku untuk kepentingan apartemen dan kelangsungan kehidupan mereka."

Ida mengaku sudah pernah didatangi oleh pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tangerang untuk membicarakan pembangunan apartemen Palm Regency. Ia menjelaskan, dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa hasil uji Amdal sudah selesai dikaji. "Selanjutnya, kami akan difasilitasi untuk bertemu dengan pengembang," ujarnya.

Selain itu, Ida mengaku, pihaknya meminta untuk dipertemukan dengan dinas-dinas terkait yang sudah meloloskan uji amdal tersebut. Warga saat itu ditemani oleh Walhi Jakarta. Kemudian Walhi menyarankan, agar Pemkot Tangerang menghentikan proses lanjutan izin lingkungan karena terkesan ada kejanggalan dalam uji Amdal, termasuk uji Amdal lalu lintas dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

Namun, Ida mengaku, pada saat pertemuan tersebut, BLH tidak menjanjikan apa pun kepada warga untuk menyelesaikan masalah tersebut.   c35, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement