Senin 23 May 2016 15:00 WIB

Pengamat: Jessica Bisa Tuntut Balik Polda Metro

Red:

JAKARTA--Jessica Kumawa Wongso berpeluang menghirup udara bebas pada akhir pekan ini. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sudah empat kali mengembalikan berkas itu ke penyidik Polda Metro Jaya. Kalau jaksa penuntut umum menilai berkas itu tak kunjung sempurna sampai akhir pekan ini, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu bisa keluar dari rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, menyatakan, pengembalian berkas berulang kali itu menunjukkan bukti yang dikumpulkan penyidik belum cukup kuat untuk menghukum Jessica. Karena itu, kata dia, jika sampai waktu tenggat 120 hari JPU belum menetapkan P21, menjadi kewajiban kepolisian untuk membebaskan Jessica. "Saya tidak tahu (peluang bebasnya). Tapi, kalau bolak-balik itu, tentu ada alat bukti yang tidak bisa diterima oleh jaksa," kata Bambang saat dihubungi Republika, Ahad (22/5).

Menurut Bambang, dalam upaya penegakan hukum, lembaga tersebut mempunyai tanggung jawab masing-masing. Namun, jika Polda Metro Jaya dan Kejati DKI saling melempar tanggung jawab, tentu kasus tersebut tidak akan dapat terselesaikan. "Sepertinya, jaksa itu tidak berani begitu saja menerima alat bukti itu karena kalau sudah diterima, berarti itu tanggung jawab jaksa," katanya.

Dia menilai, JPU telah memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi alat bukti sejak pengembalian berkas pertama kali dilakukan. Namun, kalau tenggat waktunya sudah habis, konsekuensinya penyidik tidak bisa melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan. "Kalau sudah tidak bisa lagi, kewajiban polisi untuk menghentikan."

Bambang menambahkan, setelah polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Jessica sebenarnya bisa menuntut balik penyidik dengan alasan sudah dirugikan nama baiknya, martabatnya, dan lain-lain. Hanya, hal itu kembali lagi diserahkan ke Jessica. "Ini karena alat buktinya tidak bisa mengena langsung kepada tersangkanya dan mungkin jaksanya tidak berani juga," katanya.

Pembunuhan terhadap Mirna dengan tersangka Jessica itu dilakukan dengan menggunakan zat sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu (6/1). Masa penahanan Jessica selama 120 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 Januari, akan habis pada 28 Mei.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, kepolisian masih optimistis bisa melengkapi berkas perkara Jessica. Meski begitu, pihaknya menolak menjawab soal peluang Jessica bisa bebas, melihat semakin dekatnya masa penahanan selama 120 hari. Awi menegaskan, empat alat bukti yang diserahkan penyidik ke JPU seharusnya sudah cukup untuk mengantarkan kasus itu ke persidangan.

"Kita optimistis untuk P21. Gini loh, yang penting polda optimistis. Kita kan sudah mempunyai empat alat bukti. Maka itu, kita bisa limpahkan tahap pertama untuk itu. Ya kita tunggu saja dari JPU," jelas Awi.

Sesuai petunjuk dari JPU yang tertuang dalam P19, berkas Jessica sudah keempat kalinya dikembalikan oleh polda ke JPU.  Permintaan jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas keempat tersebut adalah permintaan untuk melampirkan jawaban dari asisten sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia.

Awi menegaskan, penyidik tetap bekerja untuk memastikan kasus Jessica dibawa ke persidangan dengan melengkapi berkas sesuai permintaan JPU. "Pokoknya kita tidak ada kemungkinan-kemungkinan, titik. Saya kemarin sudah dipelintir-pelintir sama media online. Pada intinya, kita optimistis," jelasnya. rep: Muhyiddin,  ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement