Senin 23 May 2016 15:00 WIB

PTUN Didesak Batalkan Izin Reklamasi Pulau G

Red:

JAKARTA--Gugatan izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta saat ini tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada akhir bulan ini. Para penggugat dalam perkara tersebut terus mendesak agar majelis hakim mengabulkan gugatan mereka.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan, publik dapat melihat dengan jelas adanya pelanggaran kewenangan, prosedur, dan substansi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. "Oleh karena itu, sudah seharusnya PTUN Jakarta mencabut surat keputusan (SK) izin pelaksanaan Pulau G yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)," ujar Tigor, Ahad (22/5).

Menurut dia, ada banyak permasalahan terkait pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta. Permasalahan tersebut bukan datang dari opini masyarakat. Namun, sambung dia, berasal dari fakta yang disampaikan di pengadilan, kajian dari institusi pemerintah, serta kajian yang dilakukan para akademisi maupun masyarakat sipil.

Tigor menyatakan, permasalahan terbesar dari proyek reklamasi Pulau G dapat dilihat pada pelaksanaannya yang koruptif. Fakta itu dapat dibuktikan dengan ditangkapnya anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, dan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. APL sendiri diketahui menjadi induk perusahaan dari PT Muara Wisesa Samudra, pengembang yang memegang izin reklamasi Pulau G.

"Kasus korupsi itu menunjukkan proyek reklamasi Pulau G memang dilakukan dengan iktikad buruk," ucap Tigor.

Terkait pelanggaran prosedural dalam proyek tersebut, Tigor menilai, Ahok seharusnya tidak bisa menerbitkan izin pelaksanaan Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Pasalnya, menurut UU 27 Tahun 2007, izin pelaksanaan reklamasi tidak dapat dikeluarkan dengan hanya berpatokan pada rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), tetapi juga harus didasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

"Seharusnya, izin pelaksanan reklamasi Pulau G tidak dapat diterbitkan Ahok karena sampai saat ini, Provinsi DKI Jakarta belum memiliki peraturan daerah (perda) RZWP3K," ungkapnya.

Ahli oseanografi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Alan Koropitan, sebelumnya menuturkan, proyek reklamasi bakal membuat sedimentasi di Teluk Jakarta menjadi semakin parah, yakni meningkat sebanyak 50 sentimeter (cm) setiap tahun. Sebagai konsekuensinya, Ibu Kota akan terendam banjir ketika 13 sungai yang mengalir ke Teluk Jakarta terhambat alirannya oleh pulau-pulau hasil reklamasi.

Bagi Tigor, fakta itu sudah cukup untuk meyakinkan majelis hakim agar mencabut SK Gubernur DKI Jakarta No 2238 Tahun 2014 yang memberikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. "Kami berharap, majelis hakim yang terhormat di PTUN Jakarta mau membatalkan demi hukum SK tersebut untuk kemaslahatan hidup orang banyak," kata Tigor lagi.

Anggota Dewan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Mustaqim Dahlan, menuturkan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga menemukan beberapa pelanggaran serius dalam proyek reklamasi Pulau G. Salah satu pelanggaran itu ialah tidak dijelaskannya dari mana sumber material pasir untuk reklamasi pulau tersebut didapatkan oleh pengembang.

"Jika persoalan ini terus dibiarkan, pasti akan membahayakan kondisi lingkungan hidup dan juga memberikan dampak buruk pada kehidupan orang banyak. Dampak itu nantinya tidak hanya dirasakan oleh warga Jakarta, tetapi juga masyarakat di luar Ibu Kota yang pasir di wilayahnya terus dikeruk untuk kepentingan reklamasi," kata Mustaqim.

Pihak penggugat dari komunitas nelayan tradisional optimistis bakal memenangkan gugatan terkait proyek reklamasi Pulau G. "Pekan lalu, kami sudah menyerahkan kesimpulan (perkara reklamasi Pulau G) ke PTUN Jakarta. Insya Allah, putusan akan dibacakan oleh majelis hakim pada 31 Mei," ujar Ketua Bidang Hukum DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata.   rep: Ahmad Islamy Jamil,  ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement