Senin 23 May 2016 15:00 WIB

Polisi Ringkus Suami Istri Penjual Sabu

Red:

JAKARTA -- Dua tersangka pasangan suami istri Benny Christianto (43 tahun) dan Eka Mumpuni (35 tahun) diringkus aparat setelah kompak menjual narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Ahad (22/5) pukul 01.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, Benny bekerja sebagai sopir dan istrinya sebagai ibu rumah tangga. Kedua tersangka diringkus setelah petugas menyamar sebagai pembeli. Saat diringkus, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. "Kedua tersangka merupakan suami istri, dan diamankan barang bukti enam bungkus sabu berat brutto 3,12 gram," kata Purwanta, Ahad (22/5).

Purwanta menjelaskan, keduanya mengaku berjualan sabu-sabu sudah berlangsung dua pekan."Saat ditangkap itu tersangka kedapatan membawa satu bungkus sabu," jelasnya.

Menurut Purwanta, awalnya mereka hanya memakai untuk diri sendiri, namun karena ketagihan, akhirnya keduanya ikut menjual barang haram tersebut. Keuntungan dari penjualan itu juga untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

Akibat penyalahgunaan barang haram tersebut, kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.    Muhyiddin, ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement