Jumat 13 May 2016 18:00 WIB

Bekasi tak Aman dari Kekerasan Seksual Anak

Red:

BEKASI -- Kasus tindak kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bekasi selama Januari-Mei 2016 mencapai 38 kasus. Data Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kota Bekasi menyebutkan, angka ini meningkat dua persen dibanding kurun waktu yang sama pada tahun sebelumnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan, sebanyak 38 kasus tersebut meliputi pencabulan, pemerkosaan, kekerasan, persetubuhan, dan pencurian oleh anak. "Januari sampai dengan Mei 2016 ada 38 kasus dengan spesifikasi pencabulan 15 kasus, perkosaan tiga kasus, kekerasan 10 kasus, persetubuhan sembilan kasus, dan pencurian oleh anak satu kasus," kata Rahmat, Kamis (12/5).

Rahmat sangat menyesalkan penambahan angka kekerasan seksual terhadap anak. Kasus pencabulan menjadi kasus terbanyak memasuki lima bulan pertama 2016. Menurut dia, berapapun kuantitasnya, peran pemerintah seharusnya bisa memberikan rasa aman, seiring upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mewujudkan kota layak anak.

Kasus pemerkosaan terbaru di Kota Bekasi menimpa siswi kelas VI SD di Kelurahan Jatisari berinisial PSA (12 tahun) Senin (9/3). PSA diperkosa orang tak dikenal dalam perjalanan pulang sekolah, usai mengikuti tambahan belajar untuk persiapan ujian sekolah (US) SD pekan depan. Hingga kini, polisi belum dapat mengenali identitas pelaku.

Wali Kota Bekasi ini mengaku turut prihatin dan menyesalkan adanya kejadian tersebut. Pemkot Bekasi pun meminta aparat untuk segera tanggap dan bisa menyelesaikan kasus ini secepatnya. "Kami berharap kepada aparat untuk segera menyelesaikan dan menangkap pelaku yang telah melakukan perbuatan tersebut," kata dia.

Rahmat menambahkan, sejumlah instansi terkait telah diturunkan untuk membantu memberikan pendampingan terhadap korban. Apalagi, lanjut Rahmat, korban masih di bawah umur (12 tahun), sehingga membutuhkan proses pemulihan yang panjang. Ia menyatakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan BP3AKB turut melakukan pembinaan psikologis dan terapi untuk membangkitkan semangat yang bersangkutan.

Menurut Rahmat, Pemkot Bekasi tidak akan tinggal diam untuk mewujudkan rasa aman kepada warga. Kasus perkosaan dapat menimpa siapapun juga. Karena itu, peran ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, KPAI, dan aparat, tapi juga seluruh warga masyarakat.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti menyatakan, pihaknya masih berusaha mengenali identitas pelaku pemerkosaan. Korban mengaku tidak mengenal pelaku, namun dapat menyebutkan sejumlah ciri-ciri fisik. "Sedang dilakukan pemeriksaan saksi. Hasil visum sampai sekarang belum keluar," kata Puji. Kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi Syahroni mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menangkap pelaku pemerkosaan. "Kami mendorong kepolisian segera menangkap pelaku, untuk memberikan rasa aman orang tua dan anak di Kota Bekasi," jelasnya.

 

Menurut Syahroni, selama pelaku belum tertangkap, banyak orang tua di Bekasi masih merasa waswas dengan keselamatan anak perempuan mereka. Apalagi, sambung dia, korban pemerkosaan mengalami trauma atas peristiwa yang menimpanya. Diakuinya, memulihkan kondisi psikologis korban pemerkosaan tidaklah mudah.

Adapun Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan KPAI Kota Bekasi sepakat memberikan perlindungan dalam proses Ujian Sekolah (US) SD kepada PSA. "Kepala Dinas Pendidikan mengambil inisiatif bersama KPAI untuk memberikan semacam perlindungan dalam mengikuti proses belajar mengajar, terutama US di tempat yang sudah disediakan khusus oleh Disdik dan KPAI," ujar Rahmat.

Rahmat menyatakan, apabila secara psikologis korban belum siap melakukan US pekan depan, tugas Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk memfasilitasi sampai yang bersangkutan dapat menyelesaikan tahun ini. Dinas Pendidikan akan memberikan kelonggaran waktu. US tidak harus dilakukan pada Senin (16/5), tetapi tergantung kondisi kejiwaan korban. Namun, Rahmat menegaskan, korban dipastikan tetap harus lulus pada tahun ajaran ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin mengatakan, pihaknya sudah memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu mengurangi beban psikis korban secara rutin. Untuk pelaksanaan US, Disdik sudah mempersiapkan untuk memfasilitasi sehingga korban tetap mengikuti US. "Apabila korban masih trauma, yang bersangkutan dapat mengikuti US susulan. Untuk tempat pelaksanaan US, disesuaikan dengan keinginan korban," kata dia.    c38, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement