Selasa 03 May 2016 17:00 WIB

Larangan Motor Belum akan Diterapkan

Red:

Foto : Republika/ Yasin Habibi  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA — Rambu larangan sepeda motor melintasi Jalan Sudirman pukul 06.00-23.00 WIB sudah terpasang di beberapa titik. Rencana Pemprov DKI Jakarta memperluas pelarangan kendaraan roda dua melintasi jalan protokol tinggal menunggu waktu. Saat ini, aturan tersebut baru diberlakukan di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat.

Anggota Komisi D DPRD DKI Prabowo Soenirman mendukung rencana pelarangan sepeda motor melintasi jalan protokol. Meski demikian, saran dia, sebelum aturan itu diterapkan, sarana dan prasarana harus dipersiapkan terlebih dulu. Fasilitas itu meliputi tempat parkir untuk kendaraan roda dua yang cukup luas dan representatif. "Sehingga, orang yang melalui itu tidak mengalami kesulitan," kata politikus Partai Gerindra tersebut, Senin (5/4).

Prabowo mengingatkan Pemprov DKI untuk tidak terburu-buru melarang roda dua melintasi Jalan Sudirman tanpa memberi solusi. Dia mengatakan, sudah saatnya bus Transjakarta diperbanyak dengan layanan terbaik agar pengendara motor mau beralih menggunakan moda transportasi massal saat melewati jalan tersebut.

Kalau angkutan alternatif tidak mencukupi, tentu saja akan merepotkan pengguna roda dua untuk bisa menjangkau kawasan tertentu. Itu lantaran mass rapid transit (MRT) diperkirakan baru bisa dioperasikan pada 2019. "Terakhir, sistemnya harus tegas," katanya.

Menurut Prabowo, kalau semua aturan dan sarana pendukung sudah dipersiapkan, penerapan pelarangan sepeda motor sangat memungkinkan dijalankan. Dia juga mengingatkan, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI juga wajib menerjunkan jajarannya agar mendukung kesuksesan kebijakan itu di laparangan.

Dia yakin, jika sepeda motor dilarang melintas dan bus Transjakarta yang melalui Jalan Sudirman diperbanyak, bisa mengurangi pengguna kendaraan pribadi. "Yang pasti itu mengurangi kemacetan di Jakarta dan memindahkan orang-orang ke transportasi massal," ujar Prabowo.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengaku belum mengetahui kapan kebijakan pelarangan roda dua melalui jalan protokol direalisasikan. Dia mengatakan, aturan itu masih dalam tahap kajian oleh Dishubtrans DKI. Meski begitu, ia sempat mendengar Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah bakal menerapkan aturan itu pada Mei ini. "Waktu itu memang saat kita bicara dengan Kadishub. Pak Kadishub memang pernah mewacanakan jalan-jalan protokol untuk dibatasi, pembatasan roda dua," katanya.

Budiyanto menuturkan, pelarangan sepeda motor sangat mungkin dilakukan, dengan catatan moda transportasi massal sudah memadai. Sayangnya, kata dia, hingga kini belum ada rapat lanjutan antara Polda Metro Jaya dan Dishubtrans DKI untuk membahas masalah itu. Sehingga, ia yakin, pelarangan kendaraan roda dua tidak akan diterapkan dalam waktu dekat ini.

Disinggung tentang sudah dipasangnya rambu-rambu larangan roda dua, Budiyanto mengaku belum melihat langsung ke lapangan. "Kalau rambu-rambu kan dari Dishub," katanya. Hanya, pihaknya siap rapat lagi dengan Dishubtrans DKI untuk menyempurnakan aturan larangan roda dua melintas di jalur protokol sekaligus mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Riset Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijawarno mengatakan, pelarangan kendaraan roda dua diperlukan di sejumlah jalan protokol Ibu Kota. Itu lantaran nantinya kendaraan roda empat akan dikenakan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Djoko menyarankan, aturan itu sebaiknya dipercepat agar tidak tertunda lagi.

Karena, dengan cara itulah, jumlah kendaraan pribadi bisa ditekan. "Kan (kendaraan) itu sudah ditaruh sampai daerah-daerah penyangga. Kalau daerah penyangga kan urusan bupatinya masing-masing," kata Djoko.

Menurut dia, sudah menjadi kewajiban kepala daerah penyangga Jakarta untuk membuat sebuah park and ride yang memadai. Kemudian, moda transportasi umum diperbanyak jalurnya agar dapat mengangkut para penumpang dari luar Ibu Kota. Dengan begitu, para pekerja yang akan menuju daerah perkantoran di Jalan Sudirman tidak lagi menggunakan kendaraan umum, khususnya sepeda motor. "Jadi, mereka di Jakarta menggunakan angkutan umum. Ada Transjakarta dan lainnya," ucap Djoko.

Djoko menekankan, jika menunggu sarana dan prasarana mumpuni, larangan sepeda motor melintasi jalur protokol akan sangat lama diterapkan. Dia berpedoman, tipikal orang Indonesia itu kalau tidak dipaksa tak akan menuruti aturan berlaku. Demi keadilan, sepeda motor dilarang dan mobil dikenakan ERP dengan tarif tinggi, misal Rp 100 ribu. Jika hal itu diwujudkan, ia yakin pusat Jakarta tidak akan macet lagi.

Sebelumnya, Kadishubtrans DKI Andri Yansyah menyatakan, aturan sepeda motor dilarang melintasi jalan protokol menunggu rampungnya proses administrasi bantuan 600 bus pemberian Kementerian Perhubungan. "Kalau itu terealisasi dalam masa perpanjangan uji coba, saya dan Dirlantas berani memberlakukan pelarangan sepeda motor sampai Senayan," katanya. rep: Aji Nugroho ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement