Jumat 29 Apr 2016 17:00 WIB

Pembongkaran Dadap Sesuai Jadwal

Red:

TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tetap membongkar ratusan bangunan yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, sesuai jadwal pada 23 Mei 2016. Upaya membongkar bangunan sudah merupakan tahapan akhir dari rangkaian sosialisasi sebelumnya kepada para pemilik bangunan.

"Itu tidak bisa ditawarkan lagi, meski ada penolakan pemilik bangunan, tapi upaya bongkar paksa oleh Satpol PP tetap dilaksanakan," kata Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Iskandar Mirsyad, Kamis (28/4).

Menurut Iskandar, dalam sosialisasi pemilik bangunan dengan Tim 21 bentukan Pemkab Tangerang, semua pemilik telah menyetujui pembongkaran. Namun, belakangan ada yang menolak karena merasa masih memiliki hak walau selama ini menempati tanah negara dan tidak mengantongi izin.

Iskandar menjamin pembongkaran tidak akan mundur. "Ini karena telah direncanakan secara matang, termasuk sosialisasi," jelasnya.

Rencananya, bangunan yang dibongkar sebanyak 433 unit, terdiri atas kafe, warung remang-remang, dan rumah nelayan. Sebelumnya diperkirakan terdapat 500 perempuan pekerja seks komersial (PSK).

Iskandar menambahkan, penolakan warga karena ingin meminta ganti rugi tentu salah alamat. "Semua hanya mendapatkan uang kerohiman dari Kementerian Sosial untuk biaya pulang kampung serta pelatihan keterampilan," ujarnya.

Camat Kosambi Murhadi menuding ada provokator yang bermain dengan cara menghasut pemilik bangunan supaya menolak pembongkaran karena harus ada ganti rugi. Provokator tersebut diduga berasal dari Kecamatan Kamal, Jakarta Utara, dan dari Kecamatan Kresek, Tangerang. "Padahal sesuai agenda dan sosialisasi, semua pemilik bangunan setuju untuk dibongkar, tapi tiba-tiba ada yang berubah," kata dia.

Murhadi menjelaskan, setelah diselidiki oleh tim, ternyata ada pihak yang membuat suasana menjadi keruh. Ia pun mengharapkan petugas Polresta Tangerang mengusut kasus tersebut karena sesuai jadwal, dan kesepakatan pembongkaran dilakukan pada 23 Mei 2016.

Selama ini Dadap terkenal sebagai kawasan kumuh. Permukiman penduduk, tempat prostitusi, kampung nelayan, maupun warung remang-remang dan kafe, berbaur di sana. Kawasan ini memiliki luas sekitar 12 hektare milik PT Angkasa Pura II, pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan lainnya merupakan tanah pengairan.

Kini, Pemkab Tangerang melakukan penertiban sejumlah bangunan di Dadap sesuai program pemerintah pusat bahwa hingga 2017 semua kawasan prostitusi di Indonesia harus dibongkar. Pemkab Tangerang juga menggandeng akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof Budi Pratikno, untuk membuat rencana kawasan Dadap menjadi pusat kajian Islam dan kampung nelayan.

Pemkab Tangerang akan menyewa 400 unit rumah kontrakan untuk penampungan sementara warga Desa Dadap yang rumahnya dibongkar Satpol PP pada 23 Mei 2016 nanti. "Selama 1,5 tahun pemilik bangunan yang sudah didata dapat menempati rumah kontrakan itu secara gratis," kata Muhardi.

Muhardi memastikan, lokasi penampungan tersebut tidak jauh letaknya dari tempat yang dibongkar, yakni di belakang kantor Desa Dadap. Bagi warga yang sudah didata, sambung dia, tidak akan disia-siakan. "Mereka mendiami rumah tanpa harus membayar," jelasnya.

Muhardi menambahkan, rumah kontrakan tersebut bukan berasal dari APBD setempat, melainkan dari dana sosial lingkungan (CSR). Dia mengatakan, setelah dibongkar, di lokasi tersebut kemudian akan dibangun rumah susun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang Yusuf Herawan mengatakan, pihaknya telah mengirim surat peringatan pertama (SP-1) pembongkaran kepada pemilik bangunan di Desa Dadap. Yusuf mengatakan, pengiriman SP-1 itu dikawal aparat Polresta Tangerang demi menghindari tindakan kriminal dari pemilik bangunan. SP-1 berlaku mulai Rabu (27/4) hingga Rabu (10/5), dan selanjutkan SP-2 dan pembongkaran pada 23 Mei 2016.    antara, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement