Kamis 25 Feb 2016 14:00 WIB

Bekasi Terapkan Standar Rujukan Pasien BPJS

Red:

BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menyusun standar operasional pelayanan rujukan bagi pasien pemegang kartu Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di rumah sakit-rumah sakit (RS) swasta. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta supaya kasus-kasus penolakan pasien BPJS oleh RS swasta tidak terjadi lagi di Kota Bekasi.

"Kami bentuk tim dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI), IDI, Dinkes, BPJS, RSUD, dan RS Swasta untuk menyusun standar operasional pelayanan BPJS di RS swasta," kata Rahmat Effendi kepada Republika, Rabu (24/2).

Standar operasional pelayanan ini, Effendi menyatakan, penting untuk diseragamkan di semua rumah sakit penyelenggara BPJS supaya tidak ada lagi pasien yang ditolak saat akan berobat.

Effendi mengatakan, alur rujukan ini akan disepakati bersama oleh pemerintah, BPJS, dan rumah sakit, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat. Nantinya juga akan ada tim pengawas yang memantau implementasi standar operasional tersebut.

Tim ini akan mengawasi pelayanan pasien BPJS di RS swasta dan pemerintah. Wali kota telah menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi untuk membuat surat edaran kepada pengelola RS swasta terkait masalah ini.

Effendi menargetkan penyusunan standar operasional pelayanan ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu tiga bulan. Prosesnya saat ini masih berjalan.

Wali kota Bekasi ini tidak ingin lagi mendengar adanya alasan-alasan yang dikemukakan oleh RS swasta untuk menolak pasien tidak mampu. Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pelayanan tersebut dalam jangka waktu tertentu setelah ditetapkan. Bila masih menolak menerima pasien BPJS, bukan tidak mungkin sanksi pencabutan izin operasional RS akan diberlakukan.

Ketua ARSI Kota Bekasi sekaligus Direktur RS Ananda, Irwan Heryanto, menanggapi, tiap-tiap RS swasta memang mempunyai standar operasional prosedur rumah sakit masing-masing. Tetapi, pada intinya sama karena semua mengarah pada akreditasi. Akreditasi ini menstandarkan bagaimana pelayanan bisa sama di setiap rumah sakit. "Nanti kami akan coba di ARSI sendiri. Kami buat standar yang sama untuk standar prosedur operasional. Kami akan samakan untuk sistem rujukan," ucapnya.

Irwan mengungkapkan, kadang kala penolakan pasien BPJS ini bukan lantaran rumah sakit menolak. Tetapi, lanjut dia, karena pasien pemegang kartu BPJS belum memahami alur rujukan.

Irwan menjelaskan, dalam sistem BPJS, ada yang dinamakan rujukan berjenjang. Alur ini mensyaratkan pasien dari PPK 1 atau puskesmas harus masuk ke rumah sakit tipe D atau C lebih dahulu. Setelah itu, baru masuk ke RS tipe B.

Realitasnya, kata Irwan, banyak masyarakat yang melompat dari puskesmas langsung ke RS tipe B. Hal itu secara prosedural tidak dapat dilayani oleh rumah sakit yang bersangkutan. Irwan menambahkan, surat jaminan pembayaran dari sistem BPJS tidak akan dapat dikeluarkan dalam kondisi tersebut. "RS tipe B tidak bisa melayani, kecuali dalam keadaan darurat. Kalau misalnya dia masuk ke dalam poli, itu susah. Karena, prosedurnya seperti itu," jelasnya.

Mengenai materi, Irwan menyampaikan, rumah sakit-rumah sakit swasta tidak ada masalah. Tidak ada kendala terkait dana dari BPJS atau pemerintah kota. Sekarang, sambung dia, semua RS swasta di Kota Bekasi juga sudah menandatangani nota kesepakatan kerja sama (MoU) dengan pemerintah kota. Lembaga yang beranggotakan 32 RS se-Kota Bekasi ini sudah mendorong RS swasta bekerja sama dengan Pemkot Bekasi dan tidak menolak pasien BPJS.

Saat ini jumlah RS swasta penyelenggara BPJS di Kota Bekasi baru 17 unit. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pun meminta semua RS swasta tergabung dalam BPJS. Irwan mengatakan, untuk bekerja sama dengan BPJS, kendala terbesar yang dihadapi RS swasta terletak pada masalah akreditasi. Semua RS swasta dan negeri penyelenggara BPJS harus sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit.

Menurut ketua ARSI ini, proses untuk memperoleh akreditasi tidak mudah. Ia menyampaikan, secara nasional, tidak lebih dari 10 persen RS swasta yang sudah terakreditasi. Beberapa RS swasta di Kota Bekasi sudah mengajukan diri sebagai penyelenggara BPJS, tapi belum dapat diterima lantaran kurangnya syarat-syarat tertentu yang ditentukan BPJS. "Ini menjadi pekerjaan rumah buat kami," kata Irwan menegaskan.

c38, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement