Kamis 21 Jan 2016 14:00 WIB

Warga Pendatang Wajib Didata

Red:

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginstruksikan jajarannya hingga tingkat RT dan RW untuk mendata setiap warga pendatang. Hal itu sebagai respons atas salah satu teroris berinisial MA yang merakit bom di Kampung Sanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memerintahkan ketua RT dan RW ikut memahami situasi keamanan di wilayahnya. Hal itu untuk mendukung peningkatan keamanan bersama yang sudah dilakukan unsur TNI dan Polri.

Sebagai tindak lanjut agar warga asing yang dicurigai bisa segera dideteksi, Ahok berharap, unsur pimpinan di mulai kecamatan, kelurahan, hingga RW dan RT bisa lebih peduli lingkungan sekitar.

"Kita sudah mulai bersama TNI dan Polri makanya saya sudah intruksikan sistem pemerintahan lurah kalau RT dan RW-nya tidak peduli diberhentikan sajalah udah. Kalau mau jadi RT dan RW, mesti orang yang perhatian," kata Ahok, kemarin.

Lurah Bintaro, Jakarta Selatan, Dimas Prayudi mengaku siap merespons permintaan Ahok, dengan cara memperketat pendataan warga yang tinggal di wilayahnya. Dia pun berharap, warga yang sudah lama tinggal ikut berperan aktif mengenal tetangga baru di sekitarnya.

Dimas mengatakan, sudah bersikap tegas kepada warga yang tidak memiliki status kependudukan yang jelas di lingkungannya. Dia mengaku, sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jaksel dalam pendataan warga. Bahkan, pihaknya siap tidak memberikan surat pengantar kalau identitas warga tersebut tidak jelas.

"Kalau tinggalnya enggak jelas atau lokasinya enggak diketahui rumahnya ya enggak akan dikasih surat pengantar dari lurah," katanya kepada Republika, Rabu (20/1).

Bahkan, ia menganjurkan, kalau ada warga yang hendak pindah untuk tinggal di lingkungannya, orang itu diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pihaknya juga menginstruksikan jajaran dan ketua RT dan RW untuk menaruh perhatian lebih kepada warga pendatang di sekelilingnya. Sehingga, dengan keaktifan warga tersebut, diharapkan bisa mencegah aksi terorisme.

"Secara keseluruhan, tetangga kanan kirinya harus tahu orang-orang di sekitarnya," ujar Dimas.

Dia menjelaskan, kebijakan resmi di Kelurahan Bintaro itu sebenarnya tidak memiliki hambatan apa pun untuk diterapkan. Bahkan, pihaknya tidak segan segan menindak ketua RT dan RW yang tidak peduli dengan warganya. Kendati begitu, agar kejadian di wilayah lain tak terulang di Bintaro, Dimas siap bekerja lebih keras lagi demi keamanan dan kenyaman warga.

"Pendataan warga enggak ada kendala, kita siap melakukannya," tuturnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Sunirman menyatakan, sudah menjadi keharusan bagi ketua RT dan RW untuk mendata ulang setiap warga pendatang yang tinggal di wilayahnya. Dia setuju dengan Ahok supaya ketua RT dan RW lebih berperan aktif dalam masyarakat. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, merupakan kewajiban ketua RT dan RW untuk mengetahui identitas dan informasi perihal warga di lingkungannya.

Untuk itu, pihaknya menyarankan Pemprov DKI memulai program pendataan warga secara lebih ketat mulai dari tingkat kelurahan. Para lurah, sambung dia, digerakkan supaya memerintahkan RT dan RW untuk mendata warga, khususnya pendatang.

"Itu adalah kewajiban RT, RW, dan pemerintah daerah melalui lurah wajib menyosialisasikan. Serta, lurah bertugas sebagai administrasi untuk menampung itu," kata Prabowo.

Dia menambahkan, proses pendataan warga adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pemerintahan. Sebab, segala program pemerintah yang ingin menyejahterakan rakyatnya, perlu memiliki data yang valid. Bahkan, dalam isu terorisme yang saat ini mencuat, pendataan warga menjadi upaya deteksi awal dalam pencegahan aksi teror.

"Karena pendataan ini merupakan penangkalan dini untuk teroris," ujar Prabowo. c33, ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement